HALLO.ID - Dua Orang Bandar yang kerap mengedarkan narkoba di Kampung Boncos palmerah Jakarta barat diamankan polisi.
Kedua pelaku berinisial DH (30) dan YR (49) yang merupakan warga Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
Akibatnya mereka harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi setelah ditangkap Polsek Palmerah lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu pada Jumat (27/1/2023) lalu di kampung Boncos yang kini berubah nama jadi Gang Kiapang.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan kalau pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Tinjau Langsung Pelayanan Imigrasi Jakbar, Berikan Pesan Ini
"Kami bergerak Jumat lalu, dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB," tegasnya, Kamis (2/2/2023).
Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.
Selain itu, di Hp kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.
Baca Juga: Pengamen Jakbar Ditangkap Polisi Gegara pukul Anak dan Istrinya Pakai Gitar Hingga Lecet dan Lebam
"Kami amankan Hp merek Vivo dan Xiomi, BB sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba," ungkapnya.
Keduanya dikenakan Undang-undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***