Wow! Bareskrim Polri Langsung Lakukan Tindakan Ini Demi Bongkar Kasus Pornografi Online Jaringan Internasional

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 17:27 WIB
Konfrensi pers penangkapan tersangka pornografi online jaringan internasional/humas polri (Konfrensi pers penangkapan tersangka pornografi online jaringan internasional/humas polri)
Konfrensi pers penangkapan tersangka pornografi online jaringan internasional/humas polri (Konfrensi pers penangkapan tersangka pornografi online jaringan internasional/humas polri)

HALLO. ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditttipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus asusila dan pornografi online jaringan internasional yaitu Kamboja dan Filipina. Terkait kasus tersebut enam tersangka berhasil ditangkap.

 

"Dari perkembangan ini kami tangkap enam orang di belakanh kami. Di samping itu supaya dilaksanakan penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau, " kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Bikin Panen Rezeki, 3 Weton ini Buat Kaya dan Sukses Lho

Djuhandhani mengungkapkan kasus tersebut terbongkar berawal dengan adanya berbagai kasus yang terjadi di wilayah seperti Brebes, Jawa Tengah di mana ada beberapa anak di bawah umur melakukan tindak asusila.

 

"Dari persoalan itu kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila, " benernya.

Selanjutnya, pihak Ditttipidum Bareskrim Polri mendalami hal itu dan bisa mengungkap jaringan itu beserta pelaku maupun streamer dalam jangka waktu 2 minggu.

 Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Kota Bogor

Setelah itu, aplikasi itu dipergunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila. Cara kerjanya yaitu host streamer akan mempertonronkan organ intimnya dengan syarat para penonton harus memberikan hadiah yang dibeli dengan menggunakan deposit atau top up pada akun penonton.

Tak hanya itu, website tersebut menjajakan permainan judi online. Aplikasi itu sendiri disebut bernama Bling-Bling.com.

 

"Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir, kami bekerjasama dengan Direktorat Siber Bareskrim dan Kominfo dan untuk aplikasi ini masih bisa dibuka diuar negeri namun, kita akan berupaya bekerja sama dengan pihak kepolisian Komboja maupun Filiphina untuk pengungkap kan lebih lanjut, " ucapnya.

 

Halaman:

Editor: Agus Irawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X