Polisi Medan Ringkus 10 Remaja Konvoi Motor Bawa Celurit, Mereka Meresahkan Masyarakat!

- Minggu, 5 Februari 2023 | 12:34 WIB
Polisi meringkus 10 remaha berkonvoi motor sambil mengacung-acungkan celurit di jl AH Nasution Medan, Jumat 3 Februari 2023. Foto: tangkap layar video@jayalah.negriku
Polisi meringkus 10 remaha berkonvoi motor sambil mengacung-acungkan celurit di jl AH Nasution Medan, Jumat 3 Februari 2023. Foto: tangkap layar video@jayalah.negriku

HALLO.ID- Petugas aparat kepolisian Medan melakukan aksi pengamanan dan meringkus sepuluh remaja di jalan AH Nasution Medan.  Penangkapan itu dilakukan, karena mereka melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam), Jumat 3 Februari 2023.

"Ada 10 remaja yang kita tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, seperti diwartakan suarasumut.com.

Fathir menambahkan bahwa pada awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat ada sejumlah remaja melakukan konvoi membawa senjata tajam. Hal ini membuat warga dan pengguna jalan itu menjadi resah oleh ulah mereka.

Baca Juga: Inilah Tanggapan Polisi Soal Nikita Mirzani Dilaporkan Tengku Zanzabella Ke Polda Metro Jaya

Baca Juga: Resepsi Satu Abad NU di Sidoarjo, 4.907 Personel Diturunkan, Begini Pesan Kapolda Jatim Toni Harmanto

Polisi segera mengamankan barang bukti berupada pedang, celurit, kayu dari remaja yang berkonvoi di jl AH Nasution,  Jumat 3 Februari 2023. Foto: tangkap layar video@jayalah.negriku
Polisi segera mengamankan barang bukti berupada pedang, celurit, kayu dari remaja yang berkonvoi di jl AH Nasution, Jumat 3 Februari 2023. Foto: tangkap layar video@jayalah.negriku

 

Baca Juga: Ukraina: Sebuah Resep Untuk Menyenangkan Hati

Baca Juga: Menelisik Weton Minggu Pahing

"Kita menyita barang bukti berupa parang, balok kayu, selang, ketapel, serta batu yang akan digunakan untuk melukai orang lain," kata dia menegaskan.

Video penangkapan dan pengamanan terhadap remaja itu diunggah oleh akun instagram.com@jayalah.negriku, Minggu 5 Februari 2023. 

Fathir menegaskan bahwa mereka yang ditangkap membawa senjata tajam akan diancam hukuman sesuai  UU darurat dengan ancaman pidana 10 tahun. Sedangkan pelaku ditangkap tidak membawa saja, dikenakan pasal perusakan secara bersama-sama.

Baca Juga: Inggris Raya: Multikulturalisme dan Islam Menjungkirbalikkannya

Polisai segera meringkus 10 remaja yang berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam, di jl AH nasution Meda, Jumat 3 Februari 2022. Foto: tangkap layar video@jayalah.negriku
Polisai segera meringkus 10 remaja yang berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam, di jl AH nasution Meda, Jumat 3 Februari 2022. Foto: tangkap layar video@jayalah.negriku

Baca Juga: Pemrotes Cina Serukan Berakhirnya Kekuasan PKC

Halaman:

Editor: Priyo Suwarno

Sumber: @jayalah.negriku

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X