HALLO INDONESIA - Nasib 57 mantan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat komisi antirasuah melalui tes wawasan kebangsaan mulai terang benderang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menentukan posisi 56 eks karyawan KPK itu ditempatkan di Kepolisian Republik Indonesia
(Polri).
Seperti dikutip Hallo.id dari laman resmi PMJ News, Polri menyebut Kemenpan RB telah menetapkan posisi untuk 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Tuntutan JPU KPK Terhadap Nurdin Abdullah Dianggap Sangat Ringan, Begini Argumentasinya
"Dari Kemenpan juga sudah memberikan posisi-posisi yang tepat untuk diisi 57 mantan pegawai KPK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu, 24 November 2021.
Menurut Rusdi, saat ini Polri tengah menyelesaikan payung hukum terkait dengan perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut. Termasuk Novel Baswedan agar sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
"Sekarang yang tengah dipersiapkan tinggal payung hukumnya saja, sehingga rekrutmen dapat berjalan dengan baik, begitupun legalitasnya," ucapnya. .
Baca Juga: APBD Ngendap di Perbankan Capai Rp 226 Triliun, Jokowi Sentil Kepala Daerah
Ditambahkan Rusdi, nantinya 57 mantan pegawai KPK tersebut akan ditempatkan pada posisi yang berbeda-beda. Penempatan mereka mengikuti latar belakang saat menjalankan
tugas di KPK.
Artikel Terkait
Tidak Alergi Terhadap Kritik, Kapolri Listyo Sigit Dinilai Sukses Kembalikan Marwah dan Citra Polri
KPK Persilakan Lapor Jika Ada Data Soal Penggelembungan Harga Sewa Pesawat Garuda
Anggota DPR Inisial MM yang Diduga Cabuli Anak, Bareskrim Polri Akan Selidiki
Ungkap Faktor Penyebabnya, Propam Polri Catat Pelanggaran Anggota Selama Tahun 2021
KPK Curiga PT SSN Dapat Proyek Pemkab Musi Banyuasin Lewat Bantuan Khusus
KPK Bidik Sosok Orang Dekat Azis Syamsuddin, Nama Aliza Gunado Terungkap di Persidangan
Sidang Nurdin Abdullah, KPK Buka Penyadapan Percakapan Edy Rahmat dan Kontraktor
Sindir Densus 88 Antiteror Polri, Fadli Zon: Urus KKB, Ini Malah Lawan Kotak Amal
Tuntutan JPU KPK Terhadap Nurdin Abdullah Dianggap Sangat Ringan, Begini Argumentasinya
Ditangkap oleh Densus 88 Polri, MUI Pusat Nonaktifkan Dr Ahmad Zain Najah dari Komisi Fatwa