HALLO INDONESIA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman melakukan kunjungan.
kunjungan ke rumah duka dari keluarga Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), korban tewas dalam kecelakaan yang disebabkan tiga oknum prajurit TNI.
"Alhamdulillah, pada hari ini saya Kepala Staf Angkatan Darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka"
Baca Juga: KPK Panggil Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak Tahun 2016-2017
"Sekaligus melihat makam dari korban yang ditabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," kata Dudung, Senin 27 Desember 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Dudung menyampaikan ucapan duka cita yang terdalam terhadap keluarga korban.
Tak hanya itu, ia juga memastikan proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI terus berlanjut.
Baca Juga: Kasus Omicron Mencapai 46 Orang, Hampir Semuanya Pelaku Perjalanan Luar Negeri
"Selaku pembina kekuatan Kepala Staf TNI AD, tentunya akan bertanggungjawab dan proses hukum ini akan terus berlanjut kepada oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat," jelasnya.
Kemudian, Dudung menerangkan ketiga oknum prajurit TNI yakni Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A sudah ditahan di Pomdam Jaya. Status ketiganya sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.
"TNI Angkatan Darat akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," terang Dudung.
Baca Juga: Satuan Pendidikan Wajib gelar PTM Terbatas, Berlaku Mulai Tahun 2022 Mendatang
Dudung juga berkata, pihaknya tak segan untuk memecat ketiga pelaku jika terbukti bersalah dalam kecelakaan hingga menghilangkan nyawa sejoli Handi dan Salsabila.
"Untuk pemecatan, TNI Angakatan Darat akan menyesuaikan dengan putusan dari Peradilan Militer."
"Jika putusan Peradilan Militer disertai dengan pidana pemecatan maka saya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan mengurus administrasi pemecatan," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Berpotensi Sangkakan Azis Syamsuddin Lakukan Perintangan Penyidikan
2021, Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri Tngkap 370 Tersangka Teroris
Satgas Covid-19: Sebarkan Berita Hoaks Soal Vaksin Anak Akan Ada Sanksi Hukum
Mantan Walikota Banjar dan Direktur CV Prima Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Ketua Satgas Covid-19 Pastikan Alur Kedatangan dari Luar Negeri Berjalan Sesuai Aturan
Selamat Merayakan Suka Cita Hari Natal 2021 dan Menyambut Tahun Baru 2022
Tinjau Gereja Katedral, Kapolri Pastikan Pengamanan Optimal di Perayaan Natal dan Tahun Baru
3 Oknum Anggota TNI AD yang Tewaskan Sejoli Warga di Nagreg Jalani Proses Hukum
Hari ini 17 Tahun yang Lalu, Tepatnya 26 Desember 2004 Terjadi Tsunami Aceh
Puan Bangga, Mahasiswa Tuntaskan Program Magang di Rumah Rakyat DPR RI