Selanjutnya, perkara tindak pidana atas nama tersangka Muhammad Ikbal Alias I'ba bin Situru dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Menkeu Beberkan ke Bank Dunia Upaya Indonesia Dukung Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
Perkara tindak pidana atas nama tersangka Hasbullah alias Ullah bin Kadir dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Perkara tindak pidana atas nama tersangka Wahyu Tri Aldilas alias Wahyu bin Suparudin dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP sub 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kemudian, perkara tindak pidana atas nama tersangka Lukman bin Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Hari Kedua di NTB, Jokowi Resmikan Bendungan Bintang Bano di Sumbawa Barat
Selanjutnya, penghentian penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri Makassar atas nama tersangka Sri Wahyuni yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Nadya Dwi Agatha yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan tersangka Supriyanto Akhmadi Bakri alias Anto.
Yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: HUT Satpam pada 31 Januari 2022, Polri akan Pamerkan Seragam Satpam yang Baru
Artikel Terkait
BMKG: Curah Hujan 2022 Diprakirakan Lebih Tinggi Ketimbang dengan Kondisi Normal
IKN Baru Beri Peluang Masyarakat Kaltim Terlibat dalam Pembangunan Infrastruktur
Kapolri Listyo Sigit Minta Anggota Cegah Terjadinya Penyimpangan atau Pelanggaran
Pemerintah Berkomitmen untuk Perangi dan Cegah Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Billy Mambrasar Komentari Fientje Suebu Jadi Duta Besar Perempuan Papua Pertama
Gunakan Produksi Dalam Negeri, Ini Pesan yang Disampaikan Jokowi Lewat Jaket G20
Jokowi Tinjau Kesiapan Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok Sambut MotoGP 2022
Kapolri Minta Jajaran Terjun ke Lapangan untuk Dengar Aspirasi Masyarakat
Netty Prasetiyani Minta Pemerintah Evaluasi Penanganan Covid-19 Gelombang Delta
Arzetti Minta Pemerintah Gerak Cepat karena Penularan Omicron Lebih Cepat dari Delta