Leonard mengungkap alasan beberapa perkara tersebut ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan restorative justice adalah karena dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.
Berikut syarat dilakukannya restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tindak Pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.***
Baca Juga: Kapolri Resmikan Patroli Perintis Presisi, Dibekali Kemampuan Teknis dan Taktis
Artikel Terkait
BMKG: Curah Hujan 2022 Diprakirakan Lebih Tinggi Ketimbang dengan Kondisi Normal
IKN Baru Beri Peluang Masyarakat Kaltim Terlibat dalam Pembangunan Infrastruktur
Kapolri Listyo Sigit Minta Anggota Cegah Terjadinya Penyimpangan atau Pelanggaran
Pemerintah Berkomitmen untuk Perangi dan Cegah Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Billy Mambrasar Komentari Fientje Suebu Jadi Duta Besar Perempuan Papua Pertama
Gunakan Produksi Dalam Negeri, Ini Pesan yang Disampaikan Jokowi Lewat Jaket G20
Jokowi Tinjau Kesiapan Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok Sambut MotoGP 2022
Kapolri Minta Jajaran Terjun ke Lapangan untuk Dengar Aspirasi Masyarakat
Netty Prasetiyani Minta Pemerintah Evaluasi Penanganan Covid-19 Gelombang Delta
Arzetti Minta Pemerintah Gerak Cepat karena Penularan Omicron Lebih Cepat dari Delta