HALLO INDONESIA - Dittipidsiber Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada Eks Caleg Edy Mulyadi terkait kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Edy dilaporkan sejumlah pihak lantaran pernyataan ‘tempat jin buang anak‘.
“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir (Edy Mulyadi). Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, dikutip Hallo.id dari laman resmi Humas Polri.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Jalan Terus, Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi
"Tidak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” katanya.
Agus menambahkan, pihaknya sedang mengurus pemanggilan kedua ini.
Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda pemeriksaan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Sulsel Genjot Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Proyek Pasar Tempe
Edy Mulyadi Jumat, 28 Januari 2022 harusnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak‘.
Artikel Terkait
Wagub Kaltim: Hukum Adat Berlaku Jika Aparat Hukum Tak Tegas Menindak Edy Mulyadi
Ridwan Kamil Ikut Tanggapi Pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Edy Mulyadi Sudah Minta Maaf, 69 Ormas Mewakili Warga Kalimantan Timur Menolak
Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Jalan Terus, Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi
Mangkir, Bareskrim akan Layangkan Pemanggilan Kedua Kepada Edy Mulyadi
PT Pupuk Indonesia Raih Peringkat Korporasi dan Obligasi Rupiah Jangka Panjang AAA
Polda Jabar Amankan 725 Ormas GMBI Pasca Demo Anarkis, 24 Orang Residivis
Mendagri Tito Karnavian Tanggapi Keberadaan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Antisipasi Omicron, Kota Bogor Berlakukan Sistem Ganjil Genap pada Sabtu Hingga Minggu