HALLO INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Dengan begitu, Abdul Gafur Mas'ud akan segera disidang.
"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa dari tim penyidik."
Baca Juga: Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste Digagalkan Polisi
"Karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.
"Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja."
"Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," sambungnya.
Baca Juga: Pemuda Papua Lapokan Politisi PDIP Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya, Gara-gara Meme
Selain Abdul Gafur, ada empat tersangka lainnya yang segera diadili di antaranya Mulyadi alias MI selaku Plt Sekda Kabupaten PPU dan Edi Hasmoro alias EH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten.
Artikel Terkait
November 2022, Menko Luhut Pandjaitan Pastikan Bali Sudah Siap Sambut KTT G20 2022
Finalisasi Layanan Katering Jemaah Haji, Tim Kementerian Agama Berangkat ke Saudi
Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022 akan Diberangkatkan Mulai Tanggal 4 Juni 2022
Sejumlah Wilayah Indonesia akan Dilanda Hujan Lebat, Begini Penjelasan BMKG
Polda Jateng, Jabar, dan Metro Jaya Diminta Mulai Normalisasi Jalur Trans Jawa
ASN Lakukan WFH Usai Lebaran Dapat Kurangi Kemacetan, Usulan Polri Direspons Positif
PBB Tetapkan 15 Maret Sebagai Hari Internasional Melawan Islamophobia, Indonesia Belum Ada Langkah Konkrit
Cek Fakta: Warga Negara Asing dari China Mulai Berdatangan Sebagai Calon Penghuni IKN
Bambang Soesatyo Temui Pengusaha Nasional Korea Selatan, Termasuk CEO Daewoo
Jemaah Haji Reguler Kloter Pertama Diberangkatkan pada 4 Juni 2022 Mendatang