HALLO INDONESIA - Selain kamera statis, Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile.
Dengan adanya ETLE Mobile ini, pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang.
Kompol Muhammad Adiel Aristo selaku Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan Polda Jawa Tengah saat ini sudah menggunakan mekanisme tilang ETLE mobile ini.
Baca Juga: KPK Minta Masyarakat Beri Info Terkait dengan Keberadaan buronan Harun Masiku
Di mana, polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan 'handphone' yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap jelasnya.
"Mekanismenya seperti ini, ketika personel petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan dengan sepeda motor."
"Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile go-sigap ini," jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
Baca Juga: Ini Penjelasan Polisi Terkait Irjen Pol Napoleon Bonaparte Belum Dipecat Institusi Polri
"Kemudian petugas di lapangan, ketika memfoto pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah," lanjut Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
"Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, ialah antara lain pelanggaran yang kasat mata."
"Seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spektek atau tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya," jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
Baca Juga: Mulai Eksis, Susyen Regina Mantan Indra Kenz Rajin Perawatan
Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile ini, praktis polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya.
Artikel Terkait
Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura, Begini Respons Pihak Kementerian Luar Negeri RI
Soal Gelar Aksi Unjuk Rasa PA 212 di Kedubes Singapura, Polisi: Belum Ada Pemberitahuan
Polda Metro Jaya Usut Kasus Ancaman Teror Bom yang Dikirimkan ke Kedubes Belarus
Hasil Pengungkapan Ditresnarkoba di Pangandaran Dimusnahkan Polda Jabar
Bareskrim Gandeng PPATK Blokir Rekening Tersangka Kasus Investasi Robot Trading Fahrenheit
Jemaah Haji Tidak akan Diberangkatkan, Jika Belum Dapat Vaksin Dosis Kedua
Direktur Layanan Haji: 89.715 Jemaah Haji Lunasi Biaya dan Konfirmasi Keberangkatan
Oknum Massa Aksi Demo Mahasiswa Keroyok Kapolsek Gambir, Begini Penjelasan Polisi
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara Ivana Kwelju, tersangka pemberi
Menag Yaqut Cholil Qoumas Temui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah