HALLO INDONESIA - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
Dalam kasus yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022 tersebut Polisi menetapkan 12 orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati pada Selasa, 24 Mei 2022.
Baca Juga: Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian yang Libatkan 40 Petani
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen.
Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.
Di hadapan sekitar 60 awaknmedia, Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Baca Juga: Polri Gelar Operasi Mantap Brata, Demi Amankan Proses Tahapan Pemilu 2024
"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," terangnya.
TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Hingga 6 Juni 2022.
Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.
Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Soal Potensi Banjir Pesisir atau Rob di Wilayah Pesisir Tanah Air
Artikel Terkait
Polisi Tanggapi Rencana Pendukung Ustadz Abdul Somad yang Ancam Usir Dubes Singapura
2023, Nomor Induk Kependudukan Diintegrasikan dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak
Sempat Dirawat Karena Kanker Usus, Eks Jubir Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia
Tahun 2027, Korlantas Polri Targetkan Seluruh Kendaraan Sudah Pakai Pelat Nomer Putih
Mendagri Tito Karnavian Buat Aturan Baru Pencatatan Nama Identitas Dokumen Kependudukan
Sebanyak 1.070 Perkara di Kejaksaan Agung Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Masyarakat Diingatkan Tak Beli Pelat Warna Putih Kendaraan Secara Online, Ini Alasanya
Ini Penjelasan Polisi Terkait Irjen Pol Napoleon Bonaparte Belum Dipecat Institusi Polri
KPK Minta Masyarakat Beri Info Terkait dengan Keberadaan buronan Harun Masiku
Polisi Pantau Lewat HP Bisa Tilang Pelanggar, Tidak Hanya Pakai Kamera ETLE