HALLO INDONESIA - DPR RI menyatakan anggota TNI-Polri aktif dapat menjabat sebagai kepala daerah.
Namun, dengan catatan mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau memiliki jabatan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama.
"Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama."
Baca Juga: Presiden Jokowi Diagendakan Bertemu Wakil Presiden Zambia Mutale Nalumango
"Boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang dalam keterangannya, Rabu 25 Mei 2022.
Berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri tidak boleh menjabat sebagai pejabat daerah.
"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI-Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Tangsel, Baru 1 Orang Ditangkap
Junimart menjelaskan, pertimbangan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengartikan bahwa perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi pejabat kepala daerah.
"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Dimana sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah."
"Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," tukas Junimart.***
Baca Juga: Tukang Es Buah Aniaya Pengendara Hingga Tewas Gara-gara Korban Tabrak Gerobak
Artikel Terkait
Sempat Dirawat Karena Kanker Usus, Eks Jubir Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia
Tahun 2027, Korlantas Polri Targetkan Seluruh Kendaraan Sudah Pakai Pelat Nomer Putih
Mendagri Tito Karnavian Buat Aturan Baru Pencatatan Nama Identitas Dokumen Kependudukan
Sebanyak 1.070 Perkara di Kejaksaan Agung Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Salurkan Bantuan di Pasar Muntilan, Jokowi: Bantuan Tidak Boleh untuk Beli Pulsa atau Rokok
Masyarakat Diingatkan Tak Beli Pelat Warna Putih Kendaraan Secara Online, Ini Alasanya
Ini Penjelasan Polisi Terkait Irjen Pol Napoleon Bonaparte Belum Dipecat Institusi Polri
KPK Minta Masyarakat Beri Info Terkait dengan Keberadaan buronan Harun Masiku
Polisi Pantau Lewat HP Bisa Tilang Pelanggar, Tidak Hanya Pakai Kamera ETLE
Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk Tim Lintas Kementerian untuk Berantas Mafia Tanah