HALLO INDONESIA - Terkait kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, berkas perkara 8 tersangka dinyatakan sudah lengkap (P21).
Namun, hanya satu perkara milik Terbit Rencana yang masih menunggu pelimpahan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG lengkap," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, Selasa, 21 Juni 2022.
Baca Juga: Kunjungi Kaltim, Presiden Akan Tinjau Persemaian Mentawir hingga Hadiri Kongres PMKRI
Berikutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka sekaligus barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut untuk delapan tersangka yang sudah dinyatakan lengkap.
Kasi Penkum menambahkan, tersangka, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat 3 KUH Pidana.
Selanjutnya, tersangka HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
Baca Juga: Walah, Puan Maharani Asyik Ngevlog Saat Jokowi dan Megawati Tengah Ngobrol Serius
Sedangkan DP dan HS dipersangkakan terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
"Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tuturnya menutup pembicaraan.***
Artikel Terkait
Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Teken SOP Patroli Perbatasan Terkoordinasi
Bareskrim Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Jika Terima Pesan dari WhatsApp, Ini Alasannya
Capai Rp639 Milyar, Denda Tilang Electronic Traffic Law Enforcement Sepanjang Tahun 2021
5 Target dalam Pertemuan Menkes G20, Salah Satunya Dirikan Pandemic Preparedness Fund
KPK Minta Imigrasi Cegah Mantan Bupati Tanah Bumbu ke Luar Negeri, Begini Alasannya
Imigrasi Lakukan Deportasi Seorang WNA Asal Polandia, Terpidana Kasus Skimming ATM
Jokowi Sebut Indonesia Berpeluang Tingkatkan Devisa Negara saat Krisis Pangan Global
Kapolri Bertemu Dewan Pers, Sama-sama Sepakat untuk Cegah Polarisasi Pemilu 2024
Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat Tinggi, Termasuk Kapolda Papua Barat, Gorontalo, dan Lampung
Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Ekspor CPO