HALLO INDONESIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan hukum vaksin Merah Putih dinyatakan suci dan halal.
Hal tersebut tertuang dalam ketetapan fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang status vaksin Merah Putih UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Ketetapan fatwa tersebut merupakan keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI, yang ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar.
Baca Juga: Tempuh 508 Km Kurang dari 24 Jam, Gowes Presisi Nusantara Raih Rekor MURI
Pernyataan ini juga sudah dipublikasikan MUI melalui situs resmi pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Seperti dikutip dari situs MUI, Senin 27 Juni 2022, fatwa itu menyatakan vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Kesimpulan ini merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021, mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. Berikut selengkapnya:
Baca Juga: Muhammadiyah Punya Caranya Sendiri Melawan Islamophobia
- Pertama, tidak memanfaatkan (intifa') babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
- Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan).
- Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar'i (tathhir syar'i).
- Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19
Artikel Terkait
Indonesia Berkomitmen Capai Target Penurunan Emisi Sesuai Paris Agreement
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Agung
Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Muhammadiyah Imbau Umat Pilih Hewan Ternak yang Sehat
Waspada, Presiden Jokowi Sebut Ada Ancaman Krisis Ekonomi dan Politik Global
Sudah Lengkap, Berkas Perkara Indra Kenz Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Kemenag: Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo Subagi Darnoso Daud Meninggal Dunia
Rekrut Korban di Bawah Umur, Tim Gabungan Tangkap Sponsor TKW Ilegal ke Arab Saudi
Airlangga Hartarro: Kepala BNPB Pimpin Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku
KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Kasus Suap
Pembelian Minyak Goreng Sekarang Harus Tunjukkan Peduli Lindungi