HALLO INDONESIA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan awal diadakannya pembelian gas alam cair liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.
Adapun pendalaman dilakukan ketika tim penyidik memeriksa tiga karyawan PT Pertamina bernama Heri Hariyanto, Agus Sugiarso, dan Dian Mardian.
Selaon itu juga satu karyawan Eni Muara Bakau bernama Anita. Mereka diperiksa di Gedung KPK pada Jumat 24 Juni 2022.
Baca Juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rumahnya, Sempat Diantar Pulang Sang Pacar
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman materi pemeriksaan."
"Antara lain terkait dengan awal pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Senin 27 Juni 2022.
Sedangkan, empat saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa pada Jumat 24 Juni 2022 lalu, tidak memenuhi panggilan.
Baca Juga: Sulbar Segera Miliki Pelabuhan dan Tangki Penimbun BBM-LPG, Akmal Teken MoU dengan PT Egi Inovasi
Para saksi tersebut antara lain, Senior Analyst Fraud Prevention & Digital Forensic PT. Pertamina Nanung Karnasi Wibowo, dua pensiunan PT. Pertamina bernama Mohamad Taufik Afianto dan Nursatyo Argo, serta karyawan Eni Muara Bakau bernama Derry Sylvan.
Artikel Terkait
Sudah Lengkap, Berkas Perkara Indra Kenz Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Kemenag: Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo Subagi Darnoso Daud Meninggal Dunia
Rekrut Korban di Bawah Umur, Tim Gabungan Tangkap Sponsor TKW Ilegal ke Arab Saudi
Airlangga Hartarro: Kepala BNPB Pimpin Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku
KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Kasus Suap
Pembelian Minyak Goreng Sekarang Harus Tunjukkan Peduli Lindungi
Ternyata Idap Penyakit Lain, Penjelasan Soal 9 Pasien Diduga Tertular Cacar Monyet
BMKG Beberkan Penurunan Kualitas Udara di Jakarta Pekan Terakhir
Politisi PKS: Pemerintah Harus Tegas Tolak Klaim Mahathir Kepulauan Riau Milik Malaysia
Berikan Rasa Aman Terkait Kasus PMK, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Kurban