HALLO INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021.
Salah satu tersangkanya, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Izin Pertambangan, KPK Geledah Apartemen Bendum PBNU Mardani Maming
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Karyawan Pertamina Terkait Kasus Pembelian Gas Alam Cair LNG
"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar aparat penegak hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 28 Juni 2022.
Ali menyebut, KPK sebelumnya telah mengusut kasus suap di Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat dan mesinnya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, mantan Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," ujar Ali.
Artikel Terkait
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Amara Karya
KPK Periksa Bupati Muna Sebagai Saksi dalam Dugaan Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional 2021
KPK Minta Imigrasi Cegah Mantan Bupati Tanah Bumbu ke Luar Negeri, Begini Alasannya
KPK Panggil Dirut Summarecon Agung, Terkait Kasus Dugaan Suap Eks Walkot Yogyakarta
KPK Terus Usut Aliran Uang Dugaan Suap Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor Ade Yasin