HALLO INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait proses pengadaan e-KTP untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).
"Gamawan Fauzi hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 30 Juni 2022.
Baca Juga: Polisi Terima 3 Laporan Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Yatim Riyadul Jannah
Kendati begitu, Ali tak menjelaskan secara detail pertanyaan yang disampaikan penyidik ke Gamawan.
Dia hanya menegaskan kembali bahwa mantan Mendagri itu diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Saluran Online Aduan Kinerja dan Layanan Haji
Dimana kerugaian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Artikel Terkait
Terkait Sidang Etik Brotoseno, Tim Peneliti PK Berikan Rekomendasi kepada Kapolri
Ini Sejarah Hari Keluarga Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 29 Juni
Presiden Jokowi Menuju Kyiv, Ukraina Menggunakan Kereta Luar Biasa
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah untuk Menetapkan Idul Adha 1443 Hijriah
Gunakan Kereta Luar Biasa yang Disiapkan Ukraina, Presiden Jokowi Menuju Kota Kyiv
Bekerja di Klaster-klaster Kesehatan, Sebanyak 150 Tenaga Nakes Profesional ke Arab Saudi
Jokowi Tiba di Kyiv, Berikut Ini Agendanya di Ukraina Termasuk Bertemu Presiden Zalenskyy
KPK Duga PT Summarecon Agung Gunakan IMB dari Perusahaan PT Java Orient Property
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsi E-KTP
Jokowi Bertemu Boris Johnson, Indonesia dan Inggris Sepakat Kerja Sama di Bidang EBT