HALLO INDONESIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.
Penunjukan itu dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat 1 Juli 2022.
Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
Baca Juga: Polosi Ringkus Buronan yang Nekat Kabur dengan Lawan Arus di Kawasan Sunter Jakut
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB), Tjahjo Kumolo.
"Saya atas nama pribadi, bangsa dan negara menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya saudara kita Bapak Tjahjo Kumolo," kata Presiden Jokowi melalui siaran virtual.
Menurut Presiden, sosok Tjahjo Kumolo semasa hidup dikenal sebagai seorang tokoh yang patut diteladani.
Baca Juga: Belanja Bulanan Lewat Online di Ranch Market Lebih Hemat dan Lengkap
Karena, memiliki sikap nasionalisme sejati yang penuh dengan integritas dan juga setia mengabdikan diri bagi negara.
Artikel Terkait
Tiba di Moskow, Presiden Jokowi Disambut Kepala Protokol Rusia dan Wakil Menlu Rusia
Bertemu Presiden Rusia Putin, Presiden Jokowi Sampaikan Pesan Presiden Ukraina Zelenskyy
Jokowi dan Presiden PEA Sheikh Mohamed bin Zayed bin Sultan Al Nahyan akan Salat Jumat Bersama
Terkait Pengadaan E-KTP, KPK Periksa Lagi Mantan Menterti Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Sempat Idap Infeksi Paru-paru, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal di RS Abdi Waluyo
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo
Lakukan Lawatan ke 4 Negara Selama Sepekan, Ini Kegiatan yang Dilakukan Presiden Jokowi
Menkes Budi Gunadi Sadikin Izinkan Penelitian Medis Terkait Khasiat Tumbuhan Ganja
Menhan Prabowo Tekankan 5 Syarat Ketahanan Negara dalam Bidang Pertahanan dan Ekonomi