HALLO INDONESIA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.
Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat 8 Agustus 2022.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 3 Juli 2022 malam.
Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.
Saat itu, polisi belum menetapkan yang Bharada E sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Almarhum Brigadir Polisi J PCR Covid-19 di Rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo
Polisi Kamboja Bebaskan Sebanyak 55 WNI Korban Penipuan Lowongan Kerja dan Disekap
Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Pemerintah Berikan Keringanan Pajak agar Dapat Bertahan
WNI yang Disekap di Kamboja Bertambah Jadi 60 Orang, Sebelumnya Dilaporkan 53 Orang
Bareskrim Lakukan Penyidikan Model A dan Model B Soal Penyelewengan Dana Donasi ACT
Kasus Polisi Tembak Polisi, LPSK Ungkap Alasan Belum Diprosesnya Permohonan Bharada E
Ditangani Polda, Bareskrim Tarik Kasus Dugaan Pelecehan seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo
7 WNI Korban Penyekapan Loker Bodong Diselamatkan Polisi Kamboja dan KBRI Kembali
Selain Barack Obama dan Bunda Theresa, Berikut Daftar Tokoh Dunia yang Lahir pada Bulan Agustus
Sambut Tahun Baru Islam 1444 H, Hallo.id Biro Bogor Raya Santuni Anak Yatim Piatu