HALLO INDONESIA - Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Di tempat yang sama, Ferdy Sambo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri,” ujar Irjen Sambo, di Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022
Baca Juga: Indra Kenz Bakal Jalani Sidang Perdana 12 Agustus 2022 Terkait Kasus Robot Trading Binomo
“Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan,” tuturnya.
“Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yoshua pada istri dan keluarga saya," sambungnya.
Ferdy Sambo kembali mengungkapkan, pemeriksaan hari ini adalah yang keempat kalinya. Sebelumnya, Ferdy Sambo juga diperiksa di Polres Jakarta Selatan dan Polda Meto Jaya.
Baca Juga: Polri Tegaskan Lagi Soal Komitmen Kapolri Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J
Ferdy Sambo pun berharap masyarakat tidak membuat asumsi serta persepsi yang menyebabkan kasus ini simpang siur. Ia meminta masyarakat untuk bersabar.
Artikel Terkait
Mayoritas Disebabkan karrna Derita Cardiovascular, 81 Jemaah Haji Indonesia Wafat
Fakarich Segera Disidang, Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Robot Trading ke Kejari Medan
Mulai Dalami Uji Balistik Labfor, Timsus Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga
Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka ke Publik dan Tak Ada yang Disembunyikan
Bareskrim Blokiran Dana yang Tersisa di Rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap Sebesar Rp8 M
Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Magetan, Jawa Timur
Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka dalam Kasus Penggelapan Premi WanaArtha Life
Rugikan Negara Rp78 Triliun, Buronan Surya Darmadi Diburu KPK dan Kejagung di Singapura
Putri Candrawathi Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Merupakan Saksi Kunci, Kata Komnas HAM
Dikritik Masih Ada Judi Online Belum Diblokir, Menteri Sebut Sudah Setengah Juta yang Diblokir