HALLO INDONESIA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri meminta agar Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja ke luar negeri tidak melalui jalur ilegal.
Hal itu diutarakan oleh Femmy menanggapi ratusan PMI yang dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia.
"Jangan lagi lewat jalur ilegal untuk keselamatan kita bersama," kata Femmy dalam dialog Pro3 RRI, Dikutip media ini dari laman RRI Sabtu 6 Agustus 2022.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual oleh Petugas Kebersihan KAI
Femmy mengatakan, ketika dirinya melihat langsung kondisi PMI yang baru tiba di tanah air memerintahkan agar segera ditangani dengan cepat.
Sebab, menurutnya ada beberapa PMI yang sedang sakit dan hamil.
“Mudah-mudahan bisa sampai ke daerah masing-masing. Tolong nanti dijaga bagi yang membawa bayi dan anak-anak, segera diurus identitas nya, supaya nanti bisa mendapat pengobatan bagi yang sakit," ucapnya.
Baca Juga: 12 Pekerja Migran Indonesia Korban Penipuan di Negara Kamboja Tiba di Tanah Air
Diketahui pemerintah kembali memulangkan 193 dari 3200 PMI asal Malaysia ke Indonesia pada hari kamis (4/8/2022), melalui Bandara International Soekarno Hatta.
Artikel Terkait
Tembak Mati Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Bukan untuk Bela Diri Bharada E
Inspektorat Khusus Bakal Periksa Semua yang Ada di Rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel
Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Tahun Penjara dalam Sidang Kasus Korupsi PT Asabri
Bharada E Jadi Tersangka atas Tewasnya Brigadir J, Pernyataan Resmi Bareskrim
Jemaah Kini Dapat Cium Hajar Aswad Usai Otoritas Arab Saudi Copot Penghalang Ka'bah
LSM Migrant Care Tangani Sebanyak 135 Pekerja Migran ilegal di Negara Kamboja
Polri Tegaskan Lagi Soal Komitmen Kapolri Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J
Minta Maaf kepada Polri, Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Brigadir J
Sebanyak 50 Persen Lebih Dana ACT Mengalir ke Entitas Pribadi, Ditemukan PPATK