HALLO INDONESIA - Pemerintah melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes), Waryono Abdul Ghofur menjelaskan.
Pihaknya selama ini sudah melakukan ikhtiar dini sebagai bagian dari aksi pencegahan serta upaya preventif terhadap tindak di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren (ponpes).
Seperti, dengan Menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.
Baca Juga: KPK Duga Jajaran Kepanitiaan Ikut Terlibat Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila
Adapun proses penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
RPMA ini terdiri dari 8 bab dengan kurang lebih 50 pasal. Definisi kekerasan seksual dalam regulasi ini berbeda dari definisi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Alasannya, aturan Permendikbud memiliki klausul “tanpa persetujuan korban” untuk mendefinisikan tindakan kekerasan seksual. Dalam RPMA ini, definisi dibuat dengan pendekatan agama.
Nantinya, RPMA ini juga memuat bab pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.
Aturan tersebut bakal mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).
Dalam bab penanganan, regulasi ini akan mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Perlindungan Kebudayaan, UNESCO Tetapkan Gamelan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Dari aspek psikologis, Kemenag juga siap bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu mendampingi korban.
Selain itu, Bab ini juga mengatur sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban.
Artikel Terkait
Menko Mahfud MD Pastikan Belum Ada Data Rahasia yang Bocor Akibat Ulah Hacker Bjorka
Tim Penyidik KPK Pastikan Usut Dugaan Korupsi Gubernur Lukas Enembe, Mengalir ke Kasino
Bjorka Kembali Trending, Warganet Heran Pemerintah Lebih Takut Hacker daripada Koruptor
Dewan Pakar BPIP: Mahasiswa Harus Waspadai Pengaruh Ideologi Transnasional
KPK Periksa 5 Dekan Universitas Lampung, Dalami Aliran Uang Dugaan Suap Rektor
Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Tuding Karena Bantu Hacker Bjorka
Polisi Ungkap Peran Tersangka dalam Kasus Peretasan dan Penyebaran Data Pribadi oleh Bjorka
BMKG Prakirakan Cuaca Hari Ini, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Turun Hujan
Sempat Sesak Nafas, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Dirawat di RS Serdang, Malaysia
Kompolnas Minta Polisi yang Bentak Mahasiswa dengan Kata Binatang Meminta Maaf