Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesanren Siap-siap Disanksi Kemenag

- Senin, 19 September 2022 | 15:10 WIB
Gedung Kementerian Agama. (Dok. Kemenag.go.id)
Gedung Kementerian Agama. (Dok. Kemenag.go.id)

HALLO INDONESIA - Pemerintah melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes), Waryono Abdul Ghofur menjelaskan.

Pihaknya selama ini sudah melakukan ikhtiar dini sebagai bagian dari aksi pencegahan serta upaya preventif terhadap tindak di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren (ponpes).

Seperti, dengan Menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.

Baca Juga: KPK Duga Jajaran Kepanitiaan Ikut Terlibat Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila

Adapun proses penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

RPMA ini terdiri dari 8 bab dengan kurang lebih 50 pasal. Definisi kekerasan seksual dalam regulasi ini berbeda dari definisi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Alasannya, aturan Permendikbud memiliki klausul “tanpa persetujuan korban” untuk mendefinisikan tindakan kekerasan seksual. Dalam RPMA ini, definisi dibuat dengan pendekatan agama.

Baca Juga: Tagar 2024 Singkirkan PDIP Trending Gegera Omongan Hasto, Warganet: Siapapun Calon dari PDIP Tenggelamkan

Nantinya, RPMA ini juga memuat bab pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.

Aturan tersebut bakal mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).

Dalam bab penanganan, regulasi ini akan mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Perlindungan Kebudayaan, UNESCO Tetapkan Gamelan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Dari aspek psikologis, Kemenag juga siap bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu mendampingi korban.

Selain itu, Bab ini juga mengatur sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban.

Halaman:

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X