HALLO.ID - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.
Baca Juga: Kabupaten Cianjur Kembali Diguncang Gempa Berkekuatan 1.7 Magnitudo
Menjawab pernyataan pimpinan rapat, anggota DPR yang hadir serentak menyatakan setuju. "Setuju," seru peserta rapat paripurna pengesahan KUHP tersebut.
Setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat, Sufmi Dasco pun mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi Undang-undang.
Selanjutnya, KUHP akan diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Jalan Amblas di Cikereteg Kabupaten Bogor Akan Segera Diperbaiki
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RKUHP pada pembahasan tingkat I, Kamis 24 November 2022.
Artikel Terkait
Gunung Api Kerinci di Sumatera Semburkan Asap Hitamg Hingga 700 Meter
Ibu Yetti Hulu Lahirkan Bayi di Teras Puskesmas, Dapat Kujungan dari Kapolres Tapteng
Rayakan Harlah 1 Abad, Nahdlatul Ulama Ajak Masyarakat Cakap Digital Lewat NU Tech
Gempa Susulan Terbesar di Cianjur 4.2 SR, Minggu Subuh Hari Ini
Jokowi Dorong Para Guru Tingkatkan Kapasitas untuk Cetak SDM Indonesia Unggul
Menaker Sampaikan Sejumlah Pesan Penting kepada Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan
Ternyata Ini Penyebabnya, Daerah Enggan Maksimal Manfaatkan Kuota Usulan Formasi PPPK
Kejurnas Dibuka, Atlet Terjun Payung Berlomba Raih Kasau Cup 2022
Pondok Nurul Barokah Supiturang Zona Merah, Pengurus dan 14 Santri Menolak Dievakuasi
Presiden Tinjau Dampak Gempa Cianjur di Ponpes Darul Falah dan Pembangunan Perumahan Tahan Gempa