HALLO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur Jawa Barat Siti Kurmeisa setelan viral dalam tautan video di Twitter Menkopolhukam Mahfud MD.
Pada video tersebut, Siti Kurmeisa memohon untuk dipulangkan ke Indonesia karena tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya di Arab Saudi.
Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono mengungkapkan setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkan koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait.
Dalam video tersebut, awalnya belum diketahui nama dan daerah asalnya, serta tempat atau negara PMI bekerja.
"Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut. Berdasarkan info kami himpun, Siti Kurmeisa berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan ditempatkan di negara Arab Saudi tepatnya di Damam sejak 24 November 2022, " kata Suhartono dikutip Hallo.id dari laman resmi Kemnaker, Senin 30 Januari 2023.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riaydh, Suseno Hadi, per Sabtu 28 Januari 2023, Siti Kurmeisah telah berada di shelter KBRI untuk diberikan pelindungan, dan selanjutnya akan dimintai keterangan.
Baca Juga: Situasi Tidak Kondusif, Tatang: Manajemen Pertimbangkan Arema FC Bubar
Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI, Kemnaker, Rendra Setiawan, meminta kepada Atnaker KBR di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti Kurmeisa, agar bisa diketahui pelaku penempatannya, serta pihaknya akan mengawal atau memonitor permasalahan ini.
Suhartono menambahkan hingga saat ini penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.
Suhartono mengimbau kepada masyarakat agar berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yg terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.
Baca Juga: Lanjutan Liga 1 2023: Persebaya Libas Madura United 2-0, Bajol Ijo Dekati Rekor 2019
"Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar, bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat, " pesannya.
Gagalkan Penempatan Calon PMI Nonprosedural
Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker segera menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) penempatan PMI secara nonprosedural di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dengan melaporkannya ke Polda Jawa Timur.
Artikel Terkait
Kemnaker Perbarui Daftar Negara Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 42 Orang Pekerja Migran Ilegal ke Negara Malaysia
Kemenko PMK Ingatkan Pekerja Migran Indonesia agar Jangan Kerja Lewat Jalur yang Ilegal
Menaker Sampaikan Sejumlah Pesan Penting kepada Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan
Menaker Klaim Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan