Hallo.id - Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan kerusuhan di Kantor Arema FC pada pekan lalu.
Tujuh orang warga Kabupaten Malang itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Malang Kota usai kejadian rusuh di sekretariat Arema FC.
Baca Juga: Respons Putusan MK Tolak UU Perkawinan, MUI: Nikah Beda Agama Melawan Hukum
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan dua tersangka dijerat pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Mereka mempunyai peran masing – masing dalam perbuatan melawan hukum,” ujar Budi pada Rabu, 1 Februari 2023.
Lima tersangka yang dimaksud adalah inisial AR (24), MF (24), NV (21), HC (29) dan KA (22). Sementara dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum Untuk melakukan tindak pidana adalah FK (37), warga Dampit, Kabupaten Malang dan FH alias Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi, Hari Ini Rabu 01 Februari 2023: Ada Perubahan yang Tidak Disukai
Budi menambahkan, setelah kejadian di Kantor Arema FC, Polisi mengamankan 115 orang. Yang mana 107 orang berada di lokasi kejadian yang diduga melakukan demonstrasi.
“Namun, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarga,” jeas Budi.
Sementara itu 13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman, karena berada di lokasi dan diduga ikut melakukan aksi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 Februari 2023: Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Ini Peruntunganmu!
“Tapi untuk peran, apakah melakukan perusakan atau pelemparan masih didalami dan sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi,” jelas Budi.
Di luar dari 107 orang yang tangkal itu, ada 8 orang lainnya yang juga ditangkap. Dari jumlah itu, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 lainnya berstatus saksi.
“Barang bukti kita amankan di antaranya bendera identik kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna cokelat dengan noda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya,” pungkas Budi.
Baca Juga: Sekali Beraksi, Dua Pencuri Motor 11 TKP di Surabaya Butuh Waktu 10 Menit
Sumber: Polresta Malang
Artikel Terkait
Insiden Kanjuruhan, Presiden Arema FC Minta Maaf dan Janji Berikan Layanan Maksimal kepada Korban
Pelayanan Mobile 'Arema Police' Selama Natal dan Tahun Baru 2023 di Malang Kota Jawa Timur
Aksi Unjukrasa Arek Malang Tuntut Pembubaran dan Menyegel Sekretariat dan Arema FC Store
Prihatin Kantor Dirusak Arek Malang, Arema FC : Kami Terbuka untuk Berdialog
Situasi Tidak Kondusif, Tatang: Manajemen Pertimbangkan Arema FC Bubar