Kerusuhan di Kantor Arema FC Malang, 7 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

- Rabu, 1 Februari 2023 | 09:02 WIB
Lemparan batru serta flare kembang api diarahkan ke serkretariat dan Arema FC Store, Minggu 29 Januari 2023. Foto: Tangkap layar video@jayalah.negriku
Lemparan batru serta flare kembang api diarahkan ke serkretariat dan Arema FC Store, Minggu 29 Januari 2023. Foto: Tangkap layar video@jayalah.negriku

Hallo.id - Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan kerusuhan di Kantor Arema FC pada pekan lalu. 

Tujuh orang warga Kabupaten Malang itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Malang Kota usai kejadian rusuh di sekretariat Arema FC.

Baca Juga: Respons Putusan MK Tolak UU Perkawinan, MUI: Nikah Beda Agama Melawan Hukum

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan dua tersangka dijerat pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Mereka mempunyai peran masing – masing dalam perbuatan melawan hukum,” ujar Budi pada Rabu, 1 Februari 2023.

Lima tersangka yang dimaksud adalah inisial AR (24), MF (24), NV (21), HC (29) dan KA (22). Sementara dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum Untuk melakukan tindak pidana adalah FK (37), warga Dampit, Kabupaten Malang dan FH alias Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi, Hari Ini Rabu 01 Februari 2023: Ada Perubahan yang Tidak Disukai

Budi  menambahkan, setelah kejadian di Kantor Arema FC, Polisi mengamankan 115 orang. Yang mana 107 orang berada di lokasi kejadian yang diduga melakukan demonstrasi.

“Namun, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarga,” jeas Budi.

Sementara itu 13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman, karena berada di lokasi dan diduga ikut melakukan aksi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 Februari 2023: Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Ini Peruntunganmu!

“Tapi untuk peran, apakah melakukan perusakan atau pelemparan masih didalami dan sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi,” jelas Budi.

Di luar dari 107 orang yang tangkal itu, ada 8 orang lainnya yang juga ditangkap. Dari jumlah itu, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 lainnya berstatus saksi.

“Barang bukti kita amankan di antaranya bendera identik kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna cokelat dengan noda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya,” pungkas Budi.

Baca Juga: Sekali Beraksi, Dua Pencuri Motor 11 TKP di Surabaya Butuh Waktu 10 Menit

Halaman:

Editor: Zainul Arifin

Sumber: Polresta Malang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Selama Bulan Ramadhan 1444 H, Jam Kerja ASN Berubah

Selasa, 21 Maret 2023 | 16:27 WIB
X