Mantan Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher Dukung Kejati Sultra Berantas Penambang Ilegal dan yang Bekingi

- Jumat, 17 Maret 2023 | 21:10 WIB
Manatn Kajati DKI Jakarta, Rusdi Taher berkunjung ke Kejati Sultra minta Kejati Sultra berantas tambang ilegal dan yang membekingi (Dok. Hallo Sultra/Emil Rusmawansyah)
Manatn Kajati DKI Jakarta, Rusdi Taher berkunjung ke Kejati Sultra minta Kejati Sultra berantas tambang ilegal dan yang membekingi (Dok. Hallo Sultra/Emil Rusmawansyah)

HALLO.ID - Mantan Kajati DKI Jakarta, H.M. Rusdi Taher, S.H.,M.H memberi dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menuntaskan persoalan tambang di Bumi Anoa.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia itu usai mengunjungi kantor Kejati Sultra di Kendari, Jumat, 17 Maret 2023.

Rusdi Taher yang juga mantan anggota DPR RI dua periode mewakili Sultrai mengatakan terdapat beberapa kasus tambang yang belum bisa dituntaskan oleh Kejati Sultra.

Baca Juga: Destinasi Hidden Gem Jepang Akan Disuguhkan di Film Roman Peony

Ia menyebutkan, salah satunya yaitu kasus penyerobotan lahan tambang yang dilakukan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

"Ada satu hal yang penting buat wartawan, dan kalau perlu seluruh rakyat Indonesia tahu bahwa di Kejati ini ditangani sebuah perkara tambang yang namanya PT CSM," kata Rusdi Taher, Jumat, 17 Maret 2023.

Ia menekankan, Kejati Sultra harus berani menyelesaikan setiap kasus pertambangan yang terjadi tanpa pandang bulu.

Baca Juga: BCA Bagi Dividen Tunai Senilai Rp205 per Saham, Naik 41,4 Persen

"Saya sudah bicara pada Jampidsus harus hati-hati hadapi ini dan tegas, siapapun di belakang dia,"

"Tidak usah saya sebut namanya, tersangkanya inisial HT itu sementara diperiksa mungkin masih lidik, saya bilang sama Kajati jangan ragu-ragu hadapi itu, ini biar didengar oleh seluruh rakyat Indonesia. Siapapun yang terlibat hajar," kata Rusdi Taher menekankan.

Ia membeberkan, terkait kasus PT CSM diduga ada upaya dari pihak kementerian investasi untuk mengintervensi Kejati Sultra dalam penanganan kasusnya.

Baca Juga: BCA Bagi Dividen Tunai Senilai Rp205 per Saham, Naik 41,4 Persen

"Ada surat dari kepala biro hukum departemen investasi, anak buahnya Bahlil  menteri investasi, dia kirim surat ke Kajati, ini ada suratnya sama saya," bebernya.

Ia berpendapat bahwa jika benar demikian, tindakan yang dilakukan biro hukum departemen investasi merupakan upaya intervensi terhadap Kejati Sultra bahkan lebih dari itu.

"Kalau menurut saya, bukan saja intervensi Kajati Sultra, tapi dari segi hukum dia diduga melakukan menghalang-halangi proses penyidikan,"

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X