HALLO INDONESIA – Kita tentu prihatin dengan masih banyaknya perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Memang sungguh menyedihkan, saat ini masih banyak anak di bawah umur yang bekerja dengan alasan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Anak-anak bekerja karena kesulitan ekonomi orang tua.
Dari pelbagai kasus, selain kemiskinan, pendidikan juga menjadi faktor penyebab munculnya pekerja anak.
Rendahnya pendidikan orang tua juga memengaruhi pola pikir anak yang menganggap menghasilkan uang lebih penting dibandingkan sekolah.
Tapi bisa jadi juga ada faktor-faktor lain yang jadi penyebabnya.
Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun.
Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Lalu, bolehkah sebuah tempat hiburan mempekerjakan anak di bawah umur?
Kalau merujuk aturan hukum.diatas tentu saja tidajk boleh.
Kemudian, bagaimana bila di tengah masyarakat ada sebuah tempat hiburan mempekerjakan anak di bawah umur?
Disinyalir ada tempat karaoke yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur.