Diringkus Polisi, 6 Orang Pelaku Judi Togel dan Remi di Magetan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- Kamis, 23 Maret 2023 | 23:40 WIB
Ilustrasi perjudian, judi online dan judi offline atau konvensional. (sl/Ist/pexesl/denner nunes)
Ilustrasi perjudian, judi online dan judi offline atau konvensional. (sl/Ist/pexesl/denner nunes)

HALLO.ID - 6 orang pelaku judi togel dan remi yang diringkus Polisi Satreskrim Polres  Magetan terancam hukuman 10 tahun penjara karena dijerat pasal 303 tentang tindak pidana perjudian

"Seluruh pelaku telah ditahan di Polres Magetan beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Kamis 23 Maret 2023.

Keenam pelaku judi itu diringkus aparat kepolisian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam waktu lima hari Jelang Bulan Ramadan lalu. 

Baca Juga: Penggrebekan Jelang Puasa di Batam, Polisi Ringkus Puluhan Pejudi dan 4 Orang Nyabu

AKP Rudy Hidajanto menjelaskan pengungkapan kasus dugaan perjudian togel dan remi itu dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah karena penyakit masyarakat ini.

“Masyarakat memberikan informasi, kemudian informasi dari masyarakat ini kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan, pada Jum’at 17 Maret 2023 sekira jam 01.30 WIB, anggota reserse kriminal menggerebek dan menggeledah mereka.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa Beserta Jadwal Waktu Salat di DKI Jakarta Jumat 24 Maret 2023

“Sebanyak 4 orang kita amankan, Kesemuanya warga desa Pingkuk Bendo. Yaitu, AS, P, EP dan J dari teras rumah warga beserta BB sejumlah uang tunai dan kartu remi,” tandasnya. 

Kemudian, pada Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, polisi menangkap pria berinisial BH (42) yang diduga melakukan tindakan pidana judi togel.

Warga Desa Karangsono, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan itu diciduk polisi di warung milik warga Desa Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Baca Juga: Pria asal Trenggalek Ceburkan Diri ke Laut dalam Penyeberangan Bali-Banyuwangi

Adapun barang bukti yang disita, sejumlah uang tunai, tiga lembar kertas bertuliskan paito togel, satu buah pulpen berwarna biru merah dan satu spidol warna merah.

Pada hari itu, polisi juga menangkap judi togel berinisial GSU (43), warga Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. GSU ditangkap di warung milik warga desa setempat.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah uang tunai, lima lembar kertas bertuliskan angka tombokan togel dan satu buah pulpen," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Zainul Arifin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X