HALLO.ID - Polisi menangkap tersangka pengedar Uang Palsu (upal) di Kawasan Pasar Besuk Agung Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, jelang ramadan 2023 lalu.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi Polsek Besuk mengamankan barang bukti uang palsu Rp20.466.000 pada Rabu 22 Maret 2023 lalu.
Seorang tersangka yakni inisial HN (56), warga Desa Wates Wetan, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang ditangkap dan dilakukan penahanan polisi.
Baca Juga: BI Targetkan 45 Juta Pengguna QRIS Tahun Ini
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kasus peredaran uang palsu ini dapat terungkap setelah menerima laporan langsung dari korban, Hanifa (47), warga Alaskandang, Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Laporan itu mengenai adanya peredaran uang palsu di Pasar Besuk Agung. Selanjutnya anggota Polsek Besuk menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seseorang yang ciri-cirinya telah disebutkan korban.
“Saat kami amankan pelaku sempat berusaha kabur akan tetapi kesigapan anggota dapat dengan cepat membekuknya,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi di Mapolres Probolinggo, Jumat 24 Maret 2023.
Baca Juga: Diringkus Polisi, 6 Orang Pelaku Judi Togel dan Remi di Magetan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan pada tersangka dan juga kendaraannya hingga didapati berbagai pecahan uang menyerupai rupiah mulai dari 2.000, 5.000, 50.000, dan 100.000,-.
“Berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri di rumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin foto copy,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) bahwa setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.
“Saat ini tersangka kami tahan dan sedang menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari Hallo.id, semoga bermanfaat!
Artikel Terkait
Ungkap Modus Peredaran Uang Palsu di Kota Serang, Polisi Tangkap Pelakunya
Tangkap 11 Tersangka, Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Polisi Amankan 2 Pelaku Penipuan, Sempat Tipu Korban dengan Uang Palsu Rp2 Miliar