HALLO.ID - Polisi menyerahkan 3 orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Pagerwojo Tulungagung Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri setempat.
Ketiga orang yang diduga sebagai tersangka adalah perempuan. Yakni MR, (49) warga desa Gambiran, YN (42) warga Desa Segawe dan FEN (37) warga Desa Pagerwojo.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada Senin 15 Mei 2023 lalu pukul 08.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung Jawa Timur.
Baca Juga: Pada 2045, Jumlah Penduduk Indonesia Diprediksi 324,05 Juta Jiwa
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra membenarkan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir (SPP & UEP) program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun 2015.
Ketiga orang yang diduga sebagai tersangka MR, YN dan FEN merupakan pengurus UPK bertugas untuk melakukan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung tahun 2010 sampai 2015.
Dana PNPM Mandiri Perdesaan dialokasikan untuk kegiatan sarana prasarana dan simpan pinjam SPP (Simpan Pinjam Perempuan) & UEP (Unit Ekonomi Produktif) di wilayah Kecamatan Pagerwajo Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Baca Juga: Polisi Hentikan Laporan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Panwascam di Taliabu
Pada akhir tahun 2014 dilakukan pengakhiran program PNPM Mandiri Perdesaan yang selanjutnya dilakukan Tim Inventarisasi Aset oleh unsur Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan, BKAD, BPUPK, dan Perwakilan Desa di Kec. Pagerwojo.
"Dari hasil inventarisasi aset tersebut ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam (SPP & UEP) yang dilakukan oleh Pengurus UPK," ujarnya.
Setelah dilakukan verifikasi, pengurus UPK mengakui telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam (SPP & UEP) dengan dituangkan dalam surat pernyataan.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Sasaran Motor Diparkir Tidak Dikunci Stang di Kota Kediri Jatim Dibekuk Polisi
Adapun modusnya adalah ketiganya yang diduga sebagai tersangka selaku Pengurus UPK diduga menyiapkan 252 kelompok yang mengajukan usulan pinjaman, meskipun dalam kenyataannya kelompok-kelompok itu tidak pernah ada dan tidak pernah mengajukan usulan pinjaman.
"Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp8.052.777.400, berdasarkan perhitungan BPK RI," kata Agung Kurnia.
Atas dasar temuan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung mulai 29 April 2021 melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kajari Tulungagung pada Kamis 27 April 2023.
Sumber: Polres Tulungagung
Artikel Terkait
Indonesia Telah kehilangan Arah Dalam Pemberantasan Korupsi dan Kebebasan
Ungkap Laporan Masyarakat, KPK Beberkan Modus Korupsi di Lapas
Pegiat Anti Korupsi Blitar, Mohamad Trijanto Maju DPD RI Jatim Demi Perjuangkan Rakyat
MenkomInfo Johhny G Plate Jadi Tersangka, Kejagung Pastikan Punya Bukti Kuat Soal Dugaan Korupsi BTS
Arief Poyuono : Harus di Tolak Gugatan Advokat ke MK soal Kewenangan Jaksa Sidik Korupsi