Pencuri di Kediri Jawa Timur Ini Minta Korban Serahkan Uang atau Pilih Mati!

- Senin, 22 Mei 2023 | 22:46 WIB
Ilustrasi pencuri (Dok Media Hallo/M. Rifai Azhari)
Ilustrasi pencuri (Dok Media Hallo/M. Rifai Azhari)

HALLO.ID - Dua orang residivis pencuri di Kediri Jawa Timur yang minta korban untuk serahkan uang atau pilih mati berhasil ditangkap satreskrim polres setempat. 

Pelaku  tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut adalah AY (27) dan NH (28) asal Blitar Jawa Timur.

Mereka melakukan aksi curas rumah Sri Nur Farinda (25) di Dusun Bendorejo Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri pada Minggu 16 April 2023.

Baca Juga: Rebecca Klopper, Perjalanan Karir Hingga Aksinya Sebagai Peran Utama Film Senior Yang Mencuri Perhatian

Menurut penuturan Sri selaku korban pada aksi pencurian malam hari itu, Ia menyadari kehadiran orang asing saat tengah mencuci baju di belakang rumah.

“Pas saya jalan ke arah pintu depan rumah tiba-tiba dari arah belakang muncul laki-laki yang tidak saya kenal dan mengatakan kekno duwitmu opo kowe milih mati (serahkan uangmu atau kami pilih mati),” jelasnya sembari memperagakan gerak-gerik pelaku.

Ia lantas menyerahkan uang sejumlah Rp200.000 dari dalam dompetnya. Tak puas, pelaku kemudian merangsek kedalam kamar dan mengambil handphone yang sedang dicharger.

Baca Juga: Terima Kunjungan Prabowo, Gus Kikin Sampaikan Tebuireng Jombang Tetap Berada Pada Posisi Netral

Sri yang merasa ketakutan kemudian berlari ke arah depan rumah sambil berteriak meminta tolong. Sayangnya, saat kembali Ia mendapati rumah dalam keadaan kosong.

Setelah mendapat laporan akan adanya tindak kejahatan, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengungkapkan setelah melalui proses penelusuran yang cukup panjang, pihaknya menemukan BMP (25) yang memegang handphone milik korban pada hari Sabtu 20 Mei 2023.

Baca Juga: Diduga Melanggar Aturan, CIP Laporkan PT Mandala Jayakarta ke Kejati Sultra

Namun, BMP mengaku membeli hp tersebut dari AY warga Desa Pojok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang kini berada di rutan Polres Blitar Kota atas perkara lain.

Saat diinterogasi, didapatkan jika AY tidak sendiri dalam aksi pencurian tersebut. AY bersama NH (28) yang keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB, Unit Resmob menangkap NH di tempat asalnya Desa/Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar,” ujarnya. 

Halaman:

Editor: Zainul Arifin

Sumber: Polres Kediri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X