HALLO.ID - Komplotan pelaku pembakaran mobil di Probolinggo Jawa Timur telah dibekuk polisi. Para pelaku hanya suruhan dengan bayaran Rp8 Juta.
Komplotan pelaku berjumlah sebanyak 3 orang. Yakni DH (40) warga Desa Taman Kecamatan Paiton, M (21) warga kecamatan Kraksaan, dan BU (43) warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran.
Mereka membakar mobil milik Syaiful Bahri (35) di rumah Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur pada Selasa 18 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 02.00 Wib.
Baca Juga: Forum Alumni Perguruan Tinggi: Reformasi Telah Berubah Menjadi Deformasi
Saat itu Syaiful yang sedang tidur mendengar suara ledakan yang berasal dari mobilnya yang terparkir di garasi rumah.
Setelah dilakukan pengecekan, Syaiful melihat mobil Daihatsu Sigra nopol N 1884 QL sudah terbakar sehingga bersama-sama dengan warga berusaha memadamkan kobaran api tersebut. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Kotaanyar.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pasca kejadian anggotanya langsung melakukan olah tkp dan mendapati barang bukti satu buah sumbu kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter berbau bensin.
Baca Juga: Optimalisasi Kerjasama Malaysia & Indonesia, MFS Production Jalin kerjasama dengan Sanggar Humaniora
“Awalnya kami sempat kesulitan mengungkap para pelaku pembakaran ini karena mereka melancarkan aksinya dengan begitu terencana dan rapi," kata Arsya dalam Konferensi pers, Selasa 23 Mei 2023.
"Akan tetapi berkat kegigihan anggota, akhirnya kami dapat mengidentifikasi para pelaku pembakaran ini,” lanjutnya.
Selanjutnya pada Jum’at 5 Mei 2023, anggota Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi terkait keberadaan DH di Desa Petunjungan, Paiton, Kabupaten Probolinggo.
“Dari informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan,” katanya.
Keesokan harinya sekira pukul 02.00 Wib, petugas melalukan penangkapan terhadap DH di depan balai desa Petunjungan pada saat sedang duduk duduk.
Dari keterangan DH, ia mengakui bahwa dirinya telah diminta oleh seseorang untuk membakar mobil milik korban tersebut dengan imbalan uang Rp8.000.000
Sumber: Polres Probolinggo
Artikel Terkait
Kasus Pembakaran Tempat Konveksi di Kebon Jeruk, Polisi Ungkap Kronologinya
Tak Menyangka, Ternyata Ini Pelaku Pembakaran Sejoli di Penjaringan yang Ditangkap Polisi
Buntut Pembakaran Al Qur'an, Jens Stoltenberg Minta Turki Tak Blokir Keanggota Swedia di NATO
Pameran Sukucadang Otomotif Terbesar dan Terlengkap di Asean Digelar Lagi Besok
Kerusuhan di Cipinang Besar Utara, Sekelompok Warga RW 08 Serang RW 07