2 Buronan Kasus Penganiayaan di Tulungagung Ditangkap, Tersangka Bertambah jadi 4 Orang

- Rabu, 24 Mei 2023 | 02:27 WIB
borgol.
borgol.

HALLO.ID - Dua orang pelaku penganiayaan yang sempat buronan, yakni inisial HZA, 21 tahun dan MF, 21 tahun warga Desa Betak Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung Jawa Timur dibekuk polisi.

Kedua pelaku yang sempat menjadi DPO diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja, RN, 17 tahun, warga Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung Jawa Timur

"Kedua pelaku ditangkap Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wib di rumahnya masing masing," ujar Kasihumas Polres Tulugung Iptu Moh Anshori, Selasa 23 Mei 2023. 

Baca Juga: Perawatan MLB Bersama. Inul Daratista Bangga Seperti Kardashians, Adam Suseno Kaget Wajahnya Langsung Kencang

Dengan ditangkapnya HZA dan MA, maka tersangka kasus penganiayaan tersebut bertambah menjadi 4 orang. Tersangka sebelumnya yakni FF, (20) dan DS (19) warga Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung Jawa Timur

"Jadi ada total tersangka penganiayan yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang diantaranya inisla FF, DS, HZA dan MF keempatnya warga kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung," ujarnya. 

Ia menjelaskan, para pelaku awalnya melakukan melakukan minum-minuman keras di pinggir pantai Sine Tulungagung pada Jumat 28 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib. 

Baca Juga: Neraca Pembayaran Catat Kenaikan Surplus Jadi 6,5 Miliar Dolar

Kemudian para pelaku mengetahui korban sedang berfoto-foto di pinggir pantai dengan menggunakan Kaos LIGAS. Mengetahui itu, pelaku menghampiri dan langsung menghajar korban secara bersama-sama. 

Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke polisi. Tak lama berselang, FF dan DS diringkus polisi. Sedangkan HZA dan MA kabur lalu ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Baca Juga: Komplotan Pelaku Pembakaran Mobil di Probolinggo Jawa Timur Dibekuk, Pelaku Hanya Suruhan Dibayar Rp8 Juta

"Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti antara lain hasil visum dan 1 balok kayu," katanya. 

Atas perbuatanya, keempat pelaku yang ditetapkan tersangka dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung Jawa Timur. ***

Editor: Zainul Arifin

Sumber: Polres Tulungagung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X