Laki-laki Paruh Baya di Sampang Setubuhi Anak Tiri Sejak SD Hingga Hamil, Terungkap dari Kecurigaan Ibu Korban

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:12 WIB
borgol,
borgol,

HALLO.ID - Laki-laki  paruh baya di Sampang Jawa Timur setubuhi anak tiri sejak SD hingga hamil. Terungkapnya dari kecurigaan ibu korban yang melihat perut anak membesar.

Pria berkelakuan bejat itu adalah MR (48) warga Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang Jawa Timur.  MR kini telah ditangkap Satreskrim Polres setempat dan dijebloskan penjara. 

Baca Juga: Potret Motor Tinggal Kerangka Diduga Usai Dibakar Oknum Perguruan Silat yang Rusuh di Jombang Jawa Timur

MR dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman tersangka MR minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 vonis hukuman," kata tegas Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, Jumat 26 Mei 2023

Baca Juga: Mayoritas Bursa Asia Menguat, IHSG Kian Melemah ke Level 6.687 Diiringi Rupiah

Ia menjelaskan, MR ditangkap anggota Satreskrim Polres Sampang pada Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Penangkapan itu setelah polisi menerima laporan dari ibu korban SM pada 4 Mei 2023. Ibu korban curiga dengan anak kandungnya SF (16) setelah melihat perutnya semakin membesar dan kakinya membengkak.

Baca Juga: Pagar Rumah 30 Meter Dirusak OTK, Kakek 72 Tahun di Lampung Timur Tempuh Jalur Hukum

Melihat itu, Ibu korban mengajak anaknya ke Polindes Desa setempat untuk memeriksakan kondisinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan menyarankan SM membawa anaknya ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Di Polindes tersebut, ibu korban membawa anaknya ke dukun bayi yang hasilnya korban sedang hamil dan keesokan harinya pelapor melakukan USG di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dan benar korban dinyatakan sedang hamil 8 Bulan.

Baca Juga: Heboh! KPK Sita Uang Rp1,5 miliar dari Staf DPP Partai Demokrat

Dari kejadian tersebut personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap SM dan anak kandungnya SF.

Hasil pemeriksaan tersebut SF yang hamil 8 bulan mengaku bahwa pelakunya adalah MR bapak tirinya yang dilakukan sejak Kelas 5 SD sampai korban beranjak SMP hingga korban hamil.

Baca Juga: Gulirkan Manfaatkan Daun Kelor, Universitas Bhakti Kencana Serang Gelar Pengabdian Masyarakat

Halaman:

Editor: Zainul Arifin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X