HALLO INDONESIA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Penegakkan Hukum (Dit Gakkum).
Berkolaborasi dengan Tim Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menangkap kapal SB Cramoil Equity yang mengangkut limbah illegal di Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan dalam penangkapan tersebut.
Baca Juga: Soal Tersangka Ferdinand Hutahaean, Kejagung Sudah Terima SPDP dari Bareskrim Polri
Pihaknya telah menahan satu orang Nahkoda kapal SB Cramoil Equity, berinisiap CP (48 tahun), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batam."
"dan saat ini tersangka ditahan di (ruang tahanan) Polda Kepulauan Riau,” ujar Dirjen Gakkum KLHK, Kamis, 13 Januari 2022.
Baca Juga: Candi Prambanan dan Borobudur Jadi Tempat Peribadatan Umat Hindu dan Buddha
Lebih lanjut Dirjen Gakkum KLHK menjelaskan, CP ditetapkan sebagai tersangka karena kapal berbendera Belize milik Perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd.
Artikel Terkait
Polda Banten Pastikan Ledakan Kuat di Pandeglang Tidak Terkait dengan Terorisme
Sungai Ciberes Meluap Akibat Hujan, Sebanyak 2.728 Warga Cirebon Kebanjiran
Varian Omicron Masuk Jabar, Ridwan Kamil Imbau Warga Jangan Panik
1.379 Jiwa di 3 Kecamatan Terdampak Banjir Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Korupsi Pengadaan Cleaning Service, Mantan Dirut RSUP Sitanala Masuk Rutan Pandeglang
Harga Minyak Goreng Mahal, Pemerintah Provinsi Jabar Gelar Operasi Pasar
Ganjar Pranowo Turun Gunung, Bermalam di Rumah Warga: Dua Tahun Saya Tak Bisa Begini
Polda Jatim Minta Pelaku Aksi Tendang Sesajen di Gunung Semeru agar Menyerahkan Diri
Tim Trauma Healing ke Pemalang, Tangani Warga yang Tidak Makamkan Jenazah Anak
Gunung Semeru Alami Dua Kali Gempa Letusan, Asap Membumbung Setinggi 1.000 M