HALLO INDONESIA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menghentikan penuntutan kasus pencurian telepon genggam (handphone) yang dilakukan tersangka Agus Arif Gunawan bin Rohman.
“Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon (Hutamrin),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa 25 Januari 2022.
Keputusan menghentikan kasus berdasarkan Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif (penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan).
Baca Juga: Prihatin Situasi di Myanmar, Indonesia dan Singapura Dorong 5 Point Consensus Myanmar
Sebelumnya, Agus Arif Gunawan bin Rohman disangkakan atas dugaan pencurian Telepon Genggam dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Menurut Leo, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan mediasi serta dilakukan perdamaian antara saksi korban Eryan Eka (yang diwakili oleh ibunya) dengan Tersangka.
"Ibu saksi korban telah memaafkan perbuatan Tersangka Agus Arif Gunawan serta adanya dukungan dan perhatian dari masyarakat Cirebon."
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Ekonomi Global dan Indonesia Hadapi Banyak Tantangan di 2022
"Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Tokoh Masyarakat setempat," jelasnya.
Menurutnya, peristiwa ini berawal dari tersangka Agus yang berprofesi sebagai penjual es yang sehari-hari berjualan di depan SD Jungjang Wetan, tidak dapat berjualan dan sepi pembeli serta anak sekolah libur akibat Covid-19.
"Pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021, anak Tersangka masuk ke rumah sakit karena kejang-kejang dan didiagnosa terkena penyakit di paru-paru sehingga harus dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Baca Juga: Pupuk Mulai Langka, Polda NTB Periksa Pengecer Hingga Distributor Pupuk Bersubsidi
Diduga karena panik dan kalut karena anaknya masuk rumah sakit dan tidak memiliki biaya pengobatan, lanjutnya, pada saat keluar rumah dan mengendarai sepeda motornya.
Dan melintas di Blok Curug RT. 001/RW. 001 Desa Setu Kolon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, tersangka melihat seorang anak umur 13 tahun sedang duduk dan memainkan telepon genggam miliknya.
Artikel Terkait
Pembangunan Flyover Muara Rapak Akan Digarap Keroyokan dengan Anggaran APBD Perubahan 2022
Terima Uang dari Penyuap Bupati Muba, Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Ditahan
Belum Ditemukan, 11 Orang yang Hilang Akibat Kapal terbalik di Perairan Pulau Lalang
Bebasnya Pembunuh Seekor Anjing di Ambon Bukti Ketidakpahaman Polisi akan Hukum di Indonesia
Polda Lampung Bongkar Produksi dan Pemasaran Pupuk Ilegal di Pringsewu, Lampung
Buru Kejahatan di Perairan, Polda NTT Siap Kerahkan Kapal Pemburu Milik Brimob
Kapolda Bali Tinjau Venue Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20
Gubernur Kaltim: Pemindahan Ibu Kota Negara Wujud Mimpi Presiden Soekarno, Soeharto dan SBY
Ridwan Kamil Resmikan Tol Cisumdawu Seksi 1, Selama Dua Pekan Gratis
Pemkot Bandung: 80 Orang Pernah Kontak dengan Pasien Covid-19 Varian Omicron