HALLO INDONESIA - Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia.
Total barang bukti yang disita sebanyak 121 kilogram ganja dan 238 kilogram sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan untuk kasus peredaran narkoba jenis ganja di Aceh pihaknya mengamankan dua tersangka.
Baca Juga: Semarang dan Surabaya Masuk 6 Kota Terpanas di Indonesia Menurut Laporan BMKG
Di antaranya SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.
"Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane."
"Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," ungkap Brigjen Krisno di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 27 April 2022.
Baca Juga: 6 Mei Sampai 8 Mei 2022, Jadwal One Way di Tol Saat Arus Balik Mudik Tahun 2022
Selain dua tersangka yang diamankan, lanjut Krisno, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka adalah I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Penembakan Pegawai Dishub Makassar Terkait Cinta Segi Tiga
Gunung Ruang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut Naik Status Jadi Waspada
Alfamart Gambut Ambruk, Belasan Orang Masih Terjebak Reruntuhan Gedung
Pembunuhan Petugas Dishub Makassar Direncanakan 2 Tahun Lalu, Kasatpol PP Terancam Hukuman Mati
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Malang
Sungai Deli Meluap, Banjir Kota Medan Rendam 432 Rumah di Kecamatan Medan Maimun
Legislator PKS Desak Pembangunan Tempat Hiburan Malam Holywings Solo Baru Ditinjau Ulang
Kinerja Semakin Gemilang, Kabupaten Brebes Kembali Raih 3 Penghargaan TOP BUMD Award 2022
Ketinggian Kolom Abu Capai 1.500 M, Gunung Anak Krakatau Meletus Jelang Sahur
Keponakan Tega Habisi Nyawa Paman di Bengkulu, Hanya Gara-gara Ambil HP Tanpa Izin