HALLO INDONESIA - Gubernur Bali I Wayan Koster memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, untuk segera mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang membuat foto tanpa busana di pohon sakral pada Objek Wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.
Hal tersebut disampaikan Koster melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Mei 2022.
"Kita jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabat Bali, daripada kita menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini tidak terjaga dan merusak citra pariwisata," kata Koster.
Menurut Koster, kedua warga negara Rusia yakni Alina Fazleeva beserta suaminya Amdrei Fazleev, memang telah meminta maaf dan juga telah bersedia melakukan upacara atau ritual guru piduka, pembersihan.
Namun, itu tidak cukup dan harus diberikan sanksi deportasi karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan bersama-sama.
Dalam kesempatan itu, Kosterkembali menyampaikan bahwa pariwisata Bali diselenggarakan dengan berbasis budaya, berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat kebudayaan Bali.
Baca Juga: Mobil Terbakar di Karawang Barat KM 48 Jalur One Way, Begini Saran Polisi
Pemerintah Provinsi Bali juga telah membentuk Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
Dengan demikian, terkait kepariwisataan Bali sesuai perda dan pergub tersebut, sedang ditata agar dilaksanakan betul-betul untuk menjaga budaya, menghormati budaya serta menghormati tradisi yang ada.
Artikel Terkait
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Kabupaten Sukabumi
Semarang dan Surabaya Masuk 6 Kota Terpanas di Indonesia Menurut Laporan BMKG
Gandeng Pihak Bea Cukai, Polri Sita Narkoba Jenis Ganja 121 Kg dan 121 Kg 238 Kg Sabu
Melawan Satgas Madago Raya, 1 DPO Teroris Mujahidin Indonesia Timur Ditembak Mati
Polda Sumut Pastikan akan Tindak Tegas Ormas yang Minta Paksa Tunjangan Hari Raya
Prihatin OTT Ade Yasin oleh KPK, Ridwan Kamil Minta Pelaksanaan Manajemen Mudik Jangan Terganggu
1 Anggota Teroris Mujahidin Indonesia Timur Tewas, Satgas Buru 2 DPO Lagi
Polri Berhasil Sita 121Kg Ganja dan 238Kg Sabu dalam Operasi Bongkar Penyeludupan Narkoba
Asap dari Kepunden Capai 150 m dari Gunung Anak Krakatau Baru, BNPB: Warga Agar Waspada
45 Kapal Terbakar di Dermaga Batere dan Dermaga Wijayapura, Kelurahan Tambakreja, Kabupaten Cilacap