HALLO INDONESIA - Kapal Patroli TNI Angakatan Laut (AL) menangkap sebuah kapal angkut kontener yang berisi ratusan minyak goreng di Perairan Belawan, Sumatera Utara, Jumat 7 Mei 2022.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Agung Prasetiawan mengatakan bahwa Kapal MV Mathu Bhun merupakan kapal kargo bertonage 11.079 GT.
Dihentikan serta diperiksa oleh KRI Karotang-872 pada saat melakukan pelayaran dari Belawan menuju Port Klang Malaysia pada Rabu 4 Mei 2022 Lalu.
Baca Juga: Satgas Sapu Bersih Amankan ASN yang Pungli di Menara Suar Anyer, Ini Sikap Kemenhub
“Muatan RBD Palm Olien merupakan salah satu jenis produk turunan CPO yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan."
"Yang secara resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng, terhitung mulai 28 April 2022 lalu” kata Agung.
Sementara itu, Agung juga menjelaskan peraturan tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (minyak goreng) yang tertuang dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal yang Dilakukan 9 Orang di Kawasan Pasar Kebayoran Baru, Jaksel
“Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil."
Artikel Terkait
Keterbatasan Fiskal Jadi Kendala bagi Pembangunan Kesejahteraan Rakyat Jawa Barat
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Kabupaten Sukabumi
Semarang dan Surabaya Masuk 6 Kota Terpanas di Indonesia Menurut Laporan BMKG
Gandeng Pihak Bea Cukai, Polri Sita Narkoba Jenis Ganja 121 Kg dan 121 Kg 238 Kg Sabu
Melawan Satgas Madago Raya, 1 DPO Teroris Mujahidin Indonesia Timur Ditembak Mati
Polda Sumut Pastikan akan Tindak Tegas Ormas yang Minta Paksa Tunjangan Hari Raya
Prihatin OTT Ade Yasin oleh KPK, Ridwan Kamil Minta Pelaksanaan Manajemen Mudik Jangan Terganggu
1 Anggota Teroris Mujahidin Indonesia Timur Tewas, Satgas Buru 2 DPO Lagi
Polri Berhasil Sita 121Kg Ganja dan 238Kg Sabu dalam Operasi Bongkar Penyeludupan Narkoba
Asap dari Kepunden Capai 150 m dari Gunung Anak Krakatau Baru, BNPB: Warga Agar Waspada