HALLO INDONESIA - Polda Maluku melalui tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap penyelundupan bahan tambang ilegal jenis merkuri seberat kurang lebih 3.100 Kilogram (Kg).
Bahan kimia logam berbahaya ini diamankan tim penyidik dalam sebuah mobil dum truk DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIT.
Selain mengamankan ribuan kilogram merkuri, penyidik juga menjerat tiga orang tersangka yaitu Agus Pardila (22), sopir truk yang berdomisili di Dusun Air Pesy, Kecamatan Piru, SBB, Dani Herawan (23), dan pemilik barang Rosi Wikarno alias Mas Idi (36), warga Dusun Wael, Piru.
Baca Juga: Gary Iskak Belum Jadi Tersangka, Polda Jawa Barat Masih Dalami Kasus Narkoba
Ketiganya kini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku setelah disangkakan menggunakan pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Kasus ini diungkap setelah tim subdit IV tipidter menerima informasi dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes. Pol. M. Rum Ohoirat, Selasa 24 Mei 2022.
Kabid Humas Polda Maluku mengaku motif yang dilakukan para tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Banjir Rob, Pemkot Pekalongan Siapkan Tanggul Darurat
Caranya dengan melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin.
Artikel Terkait
Polda Jatim Telah Terima 17 Laporan Terkait dengan Masalah Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
Tewaskan 7 Orang di Kabupaten Karawang, Polda Jabar Masih Selidiki Kecelakaan
Wapres Lakukan Peletakan Batu Pertama Kawasan Industri Nusantara Industri Sejati di Konawe Utara
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan yang Jasadnya Digantung di Kolong Jembatan Tol Jakarta Cikampek
Polri Panggil Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, Dugaan Persekusi dan Kriminalisasi Mahasiswa
Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Jenis Sabu Senilai Rp62 Miliar di Bukittinggi Sumbar
2 Pelaku Ditangkap, Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Senjata Api dari Filipina
Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis 47 Orang, 2 Orang Meninggal Dunia
Polda Sumbar Berhasil Bongkar Kasus Narkoba Jenis Sabu 41,4 Kg Senilai Rp62,1 Miliar
Marak di Riau dan Sumut, Bareskrim akan Tindak Tegas Pelaku Perjudian Apapun Bentuknya