HALLO INDONESIA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, Aceng Sudrajat.
Aceng diciduk oleh Tim Tabur Kejagung, pada Kamis 23 Juni 2022.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni didampingi Kasi Intel, Husni membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Baca Juga: Kemenag: Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo Subagi Darnoso Daud Meninggal Dunia
Ia mengatakan tersangka Aceng sempat mengganti nama ketika buron.
"Ia sempat ganti nama panggilan menjadi Andri,” ungkap Yuriza kepada awak media.
Sebagai informasi, Aceng diamankan tim Tabur Kejagung di tempat persembunyiannya di kawasan M Yamin, daerah Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu 22 Juni 2022 pagi sekitar pukul 08.25 WIB.
Baca Juga: Sudah Lengkap, Berkas Perkara Indra Kenz Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian tersangka pada Kamis 23 Juni 2022 dibawa dari Jawa Timur ke Lubuklinggau.
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Takziah ke Rumah Dinas Gubernur Ridwan Kamil
Habib Muhammad Luthfi bin Yahya Berziarah ke Makam Eril
Hadir di IKN, Polri dalam Tahap Pengajuan Pembentukan Polres Khusus di Ibu Kota Nusantara
Penyelundupan Ribuan Minuman Beralkohol dari Cina ke Halmahera Digagalkan Polda Malut
Polda Jateng Catat 34.677 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Minggu Operasi Patuh Candi 2022
KPK Periksa Bupati Muna Sebagai Saksi dalam Dugaan Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional 2021
BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi 6 Meter Terjang Perairan Selatan Jawa Tengah - Bali
Karyawan Swasta Dibekuk Polisi Saat Ambil Pesanan Sabu di Carenang Serang, Banten
Diguyur Hujan, 2 Rumah Warga di Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Tertimpa Tanah Longsor
7 Orang Hilang dalam Peristiwa Kapal Tenggelam Bawa 30 PMI Ilegal di Perairan Batam