HALLO INDONESIA - Tim dari Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten. Serang Banten, pada Senin 6 Juni 2022 siang, sekitar pukul 13.00 Wib.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wib,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: 5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Padang Ditangkap Polda Sumbar
Shinto menjelaskan pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.” kata Shinto.
Shinto kembali menuturkan, atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka.
Baca Juga: Polda Sumbar Amankan 5 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Padang
“BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” ujar Shinto
Artikel Terkait
Satgas Rafi Pertamina Dimulai, Pertamina Tambah Rata-rata Harian Stok BBM dan LPG
4 Truk Pengangkut BBM Bersubsidi, Berhasil Diamankan oleh Aparat Polda Papua
Pastikan Stok BBM di SPBU Jalur Mudik, Keterisian BBM di SPBU Minimal 60 Persen
Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Kasus Terbesar Sepanjang 2022
Kapal Tanker dengan 152 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar Disita Bareskrim Polri