HALLO INDONESIA - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali mulai hingga 1 Agustus 2022.
Dalam perpanjangan kali ini, 14 daerah termasuk Jabodetabek masuk kategori level 2.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Kedua Inmendagri itu akan berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan ada perubahan level PPKM di beberapa daerah, khususnya Jawa Bali.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal seperti dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa 5 Juli 2022.
Daerah tersebut di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Baca Juga: Dana Masyarakat untuk Bantuan Kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap Mulai Diselidiki Polisi
Artikel Terkait
Angin Puting Beliung Mengamuk di Penajam Paser Utara, Satu Warga Terluka
BNPB Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Kewaspadaaan Penyebaran PMK di Banten
2 Outlet Holywings di Kawasan Pasirkaliki dan Karangsari Bandung Ditutup Secara Permanen
Tanah Longsor Pemalang Jateng, 2 Orang Warga Meninggal Dunia dan Seorang Lagi Dirawat
2 Warga Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor di Mamasa Sulawesi Barat, 6 Desa Terisolir
Sebanyak 1.538 Rumah Warga Terendam Banjir di 3 Wilayah Provinsi Bengkulu
Polisi Ringkus Ayah yang Tega Ikat Anaknya dalam Karung, Sempat Viral di Medsos Videonya
3 Warga Jatuh ke Jurang Akibat Tanah Longsor Terjang 2 Desa di Mamuju, Sulawesi Barat
Mulyadi Harap Bendungan Mujur di Lombok Tengah Dapat Terintegrasi dengan Mandalika
KTT Y20 dengan Pesan Perdamaian Jadi Lokomotif Pemuda Indonesia Bangun Masa Depan