HALLO INDONESIA - Kepolisian Daerah Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi berupa 30 ekor penyu hijau.
Dalam penggagalan tersebut, ada dua terduga pelaku yang diamankan berinisial PT dan SR.
"Barang bukti 30 ekor penyu hijau dan satu unit Daihatsu Gran Max," jelas Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Umar.
Baca Juga: Walah, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Penduduk Surga Kebanyakan Bangsa Indonesia
Terungkapnya penyelundupan penyu tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa tersebut ke wilayah Bali.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga para pelaku diringkus di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Terhadap barang bukti yang ditemukan sudah dititipkan pada BKSDA Bali," jelas Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali.***
Baca Juga: Polisi Panggil Bulog dan Kemensos dalam Temuan Timbunan Beras Bansos Presiden di Depok
Artikel Terkait
WHO Minta Kaum Homoseksual Batasi Pasangan Seks Sebut Cacar Monyet Melonjak
TKP Tewasnya Kopda Muslimin, Tim Gabungan Polri dan TNI Amankan Rumah Orang Tuanya
Barang Bukti Sabtu 19 Kg, 3 Orang Sindikat Jaringan Internasional asal Malaysia Ditangkap
Polda Sulawesi Utara Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Keluarga Almarhum Brigadir J Minta agar Hasil Autopsi Awal dan Autopsi Ulang Diumumkan
Polda Riau Tangkap Pengedar Narkoba 19 Kg Sabu, Punya Jaringan dengan Malaysia
Polda Sumut Bakal Berantas Judi Slot Online, Pelaku Judi Sudah Resahkan Masyarakat
10 Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro Dilimpahkan ke Kejari Bandung Jabar
Kerbau Keturunan Kiai Slamet Keraton Kasunanan Surakarta Ikut Kirab Pusaka Malam Satu Suro
Kepala BNPB Bertolak ke Parigi Moutong Pastikan Penanganan Darurat Banjir Bandang Berjalan Efektif