3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Nelayan dan Petani Dibekuk Polisi di Pandeglang

- Rabu, 14 September 2022 | 08:30 WIB
3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Dibekuk Polda Banten. (Instagram.com/@humaspoldabanten)
3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Dibekuk Polda Banten. (Instagram.com/@humaspoldabanten)

HALLO INDONESIA - Pasca pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi, penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi.

Yang seharusnya disalurkan ke kelompok petani dan nelayan di Pandeglang, namun diperjualbelikan untuk kepentingan keuntungan semata.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat press confrence mengatakan dalam pengungkapan pada Kamis 8 September 2022 dan pengembangannya.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM Sempat Memanas di Patung Kuda Jakpus

Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku yakni SL (41) warga Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, DJ (44) warga Ds. Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dan AP (40) warga Desa Kerta Mukti Kec. Sumur Kabupaten Pandeglang.

Dalam penjelasannya Meryadi menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis 8 September 2022 malam, sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang-Banten.

"Dalam penangkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nopol : T 8067 DD warna merah kuning."

Baca Juga: Beberapa Bagian Tubuh Hilang, Polisi Belum Pastikan Mayat Terbakar adalah Korban Mutilasi

"Yang dikemudikan oleh tersangka SL (41) dan tersangka DJ (44) sebagai kenek," kata Meryadi.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar didalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut.

"Dari hasil introgasi didapatkan keterangan jika BBM jenis Bio Solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO)," ujar Meryadi.

Baca Juga: Timnas Indonesia Optimistis Menang Melawan Timor di Laga Perdana Kualifikasi Piala AFC U-20

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat 9 September 2022 sore, sekira pukul 15.00 Wib berhasil mengamankan tersangka AP (40) di SPBU Cibaliung.

"AP (40) ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang."

Halaman:

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X