Jaksa Terjerat Perkara Pencabulan Anak Laki-laki di Jombang Mulai Diadili

- Rabu, 23 November 2022 | 20:59 WIB
ilustrasi palu sidang/freepik.com (Racool_studio)
ilustrasi palu sidang/freepik.com (Racool_studio)

HALLO.ID - Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur mulai mengadili jaksa nonaktif berinisial AH, yang terjerat perkara dugaan pencabulan anak laki-laki di bawah umur, Rabu (23/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan yang digelar tertutup itu. 

Tengku Firdaus didampingi oleh dua orang Jaksa fungsional Kejari Jombang, Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto.

Persidangan dipimpin langsung Ketua PN Jombang Bambang Setyawan dibantu hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Tiga orang saksi dihadirkan, yakni satu orang saksi penangkapan dan dua orang saksi korban pencabulan.

Terdakwa Jaksa nonaktif Kejari Bojonegoro AH, mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang.

Dalam dakwaaannya disebutkan, Terdakwa AH didakwa Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto 65 KUHP.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan pihaknya tidak bisa mengulas lebih jauh isi dakwaan AH, dengan alasan perkara asusila dan tertutup.

Namun, Firdaus menyebut, terkait perbuatan terdakwa dilakukan secara singkat dan beberapa kali dilakukan oleh terdakwa.

"Terhadap satu korban ada tiga kali, yang satu tadi saksinya cuma sekali, ada kekerasan, bujuk rayu ada empat orang korban," kata Tengku Firdaus usai persidangan di PN Jombang.

Ia mengatakan, sejauh ini terdakwa telah mengakui perbuatannya. Terdakwa mengajukan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban serta orang tua korban yang hadir. Tapi hal itu, tidak menghapus tindakan pidananya yang terjadi.

"Kami akan melanjutkan sidang minggu depan. Masih pembuktian dan menghadirkan saksi rabu depan," ujarnya.

Diketahui, oknum Jaksa di Bojonegoro AH, terjerat kasus dugaan pencabulan anak laki-laki setelah digerebek Satreskrim Polres Jombang di kamar salah satu hotel di Jl Gus Dur, Kamis (18/8/2022) dini hari.

Oknum jaksa yang menjabat Kasi Barang Bukti (nonaktif) di Kejari Bojonegoro ini diduga tega mencabuli yakni menyodomi salah satu pelajar tingkat SMK di Jombang berusia 16 tahun.

Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur ini berada di kamar bersama pelaku. Sedangkan di luar kamar ada seorang remaja pria yang belakangan diketahui sebagai muncikari juga turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tindakan asusila pelaku bahkan mencapai empat orang.

Halaman:

Editor: Zainul Arifin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X