HALLO.ID - Seorang warga di Jombang Jawa Timur rugi ratusan juta rupiah karena mobil miliknya digelapkan oleh Desangga Royana (38) warga Jalan Airlangga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan atau Kabupaten Jombang Jatim.
Laki-laki ini berpura-pura menyewa kendaraan mobil korban Amir Aminudin (33) tapi biaya sewa tidak dibayar dan mobil digadaikan ke orang lain tanpa seizin. Kejadian tersebut berlangsung kurang lebih dua tahun terakhir.
Amir yang merupakan warga dusun Watugaluh, Desa Watugaluh Kecamatan Diwek, Jombang Jawa Timur lalu melaporkan ke kepolisian sektor (Polsek) Jombang atas dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap).
"Atas tindakan pidana tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp100 juta," kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo kepada Hallo.id, Sabtu 4 Januari 2023.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota unit reskrim bergerak melakukan proses penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Desangga.
"Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Soesilo dalam keterangannya.
Soesilo menjelaskan kejadian berawal korban Amin menitipkan satu unit mobil Daihatsu Sigra di Rent Car Zara Wersah gang masjid Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Baca Juga: Pimpinan PBNU Istigasah dan Doa Bersama Pemkab Jombang Peringati Satu Abad NU
Kemudian ada kesepakatan tentang kontrak dan pembayaran dengan pihak pekerja Rent Car bernama Zainal Abidin. Zainal lalu menyewakan mobil jenis sigra tersebut kepada Desangga pada 23 Maret 2021 lalu.
"Terrnyata sampai sekarang mobilnya belum dikembalikan dan pembayaran sewa kendaraan juga tidak dibayar oleh tersangka," ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku juga diduga kuat menggadaikan mobil rental orang lain dengan modus yang sama. Namun, itu masih didalami pihak penyidik kepolisian setempat.
Baca Juga: Inilah Gejala Sakit Ginjal yang Harus di Waspadai
Soesilo mengatakan, dalam ungkap kasus dugaan penipuan penggelapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa surat Keterangan dari Bank Adira Finance Mojokerto beserta fotocopy BPKB Daihatsu Sigra Nopol S 1236 OD dan Kunci kontak cadangan Daihatsu Sigra.
Artikel Terkait
3 Tersangka Penggelapan Dana Aksi Cepat Tanggap Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan
Minta Dibebaskan, 2 Tersangka Penggelapan Dana Aksi Cepat Tanggap Ungkap Alasannya
Kasus Dugaan Penggelapan, Polres Jakbar Terbitkan Surat DPO atas Nama Natalia Rusli
Dugaan Penipuan Iming-iming Kerja di Australia Ditangani Polres Jombang Jawa Timur
Daop 7 Madiun Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Promo KAI yang Marak, Berikut Link Website Palsu
Iwan Santoso, Terdakwa Penggelapan yang Viral Pakai Blankar di Persidangan Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim: Ter