HALLO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secepatnya akan menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, dalam konferensi persnya, Rabu 15 Maret 2023.
Dirdik Kuntadi mengatakan akan segera mengambil langkah gelar perkara usai melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Johnny Plate selama 6 jam. Hal ini, dikatakannya, dalam rangka penentuan status hukum yang bersangkutan.
Dia menyebut keterangan Menteri Johnny Plate sudah cukup. Pasalnya, penyidik menilai keterangan yang dibutuhkan dari Menteri Johnny Plate selaku pengguna Anggaran telah didapat pada pemeriksaan kedua.
"Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup, dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Kuntadi dikutip dari CNN, Rabu 15 Maret 2023.
"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate)," tambahnya.
Baca Juga: Alex Plate Adik Menteri Johnny Kembalikan Duit Rp534 Juta, Dugaan Korupsi BTS Kemenkominfo
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, gelar perkara rencananya akan dilakukan dalam waktu satu minggu mendatang.
Ketut memastikan status para pihak yang beperkara dalam kasus tersebut akan segera disampaikan kepada publik, termasuk konstruksi kasus korupsi di dalamnya.
"Satu minggu ke depan bisa kita lakukan gelar perkara, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan. Mudah-mudahan dalam waktu minggu ke depan ada jawaban," ujarnya kepada awak media.
Baca Juga: Inilah Peran Tersangka BTS 4G Kominfo yang Diungkap oleh Kejaksaan Agung RI
Sebelumnya, disampaikan Ketut, pemeriksaan terhadap Johnny Plate dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan manipulasi perkembangan proyek pembangunan BTS 4G tersebut.
Artikel Terkait
BAKTI Kominfo Tunjuk Telkomsel dan XL Axiata Sebagai Mitra KSO Layanan BTS 4G di Wilayah 3T
Menkominfo: Jangan Sampai Ada Gangguan Layanan 4G di Wilayah 3T
Inilah Peran Tersangka BTS 4G Kominfo yang Diungkap oleh Kejaksaan Agung RI
Alex Plate Adik Menteri Johnny Kembalikan Duit Rp534 Juta, Dugaan Korupsi BTS Kemenkominfo
Enam Jam Diberondong 26 Pertanyaan, Menteri Johnny Plate Diperiksa lagi Terkait Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo