HALLO INDONESIA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan pedoman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika.
Pedoman tersebut bernomor 18 tahun 2021 sebagai acuan JPU agar tuntutan kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Tujuan dari pedoman ini untuk mengurangi masalah over kapasitas di lembaga permasyarakatan, sehingga jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman rehabilitasi.
Baca Juga: Indro Ungkap Hoegeng Sosok Polisi Punya Peran Penting bagi Warkop DKI
“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif. "
"Tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran persnya dikutip, Senin, 8 November 2021.
Leonard menegaskan bahwa opsi rehabilitasi juga merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari keadilan restoratif atau restorative justice.
“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Leonard.
Artikel Terkait
Tengok 2 Fakta Tentang Andika Perkasa, Mantan Pengawal Presiden Jokowi Jadi Calon Panglima TNI
Komisi I DPR Sebut Dokumen Calon Panglima TNI Andika Perkasa Sudah Lengkap, Hari Ini Fit and Proper Tes
Komisi I DPR RI Yakin Andika Perkasa Mampu Bawa TNI Jadi Lebih Profesional
Menantu Hendropriyono Disetujui Komisi I DPR Jadi Panglima TNI
Pandemi Merupakan Momentum Kita untuk Melakukan Lompatan dan Percepatan
FoLU Net Carbon Sink 2030 Jangan Diartikan Sebagai Zero Deforestation
Viral Mentan Diduga Usir Awak Media Ketika Kunker ke Jambi
PB HMI Desak Presiden Jokowi untuk Mencari Pengganti Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir