HALLO INDONESIA - Polri menanggapi usulan Gubernur Lemhannas, Agus Widjojo menyebut Korps Bhayangkara ditempatkan di bawah Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang Undang,"ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin 3 Januari 2022.
Trunoyudo memastikan Polri menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Baca Juga: Potensi Kerugian Negara Rp400 Juta, Polda NTB Lanjutkan Penyelidikan RS Pratama Dompu
Amanah tersebut menjadi acuan kerja Polri.
"Sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia."
"Artinya Polri saat ini bekerja mendasari pada amanah undang-undang," ujarnya.
Baca Juga: Turun 19,6 Persen, KAI Commuter Layani 124 Juta Lebih Pengguna Selama 2021
Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD memastikan pemerintah tidak pernah mendiskusikan.
Artikel Terkait
Terdakwa Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Terkait Kasus Korupsi PT Asabri
Kasus Korupsi Besar Berhasil Ditangani, Jokowi: KPK Jangan Cepat Berpuas Diri
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar di Pengadilan Negeri Jaktim
Resmi Menjadi Terpidana, Nurdin Abdullah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Politisi Sufmi Dasco Raih Penghargaan Pimpinan DPR Terpopuler di KWP Awards
Gerindra Sabet Penghargaan KWP, Andre Rosiade: Indonesia Harus Punya Pertahanan yang Kuat
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Diminta Menjadi Pembina PPDI, Begini Responnya
Resuffle Kabinet Sebaiknya Dilakukan Sekarang, Risiko Politiknya Lebih Rendah
Survei SPIN: Prabowo Subianto Menjadi Capres yang Diidolakan Pemilih Perempuan
Presidential Treshold Tidak Memberi Ruang bagi Putra Terbaik untuk Jadi Capres